Polisi Sebut Alasan Firli Absen Pemeriksaan Tidak Patut dan Wajar
Kamis, 21 Desember 2023 - 17:20 WIB
loading...
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menilai alasan absennya Ketua KPK noaktif Firli Bahuri dalam pemeriksaan hari ini tidak patut dan tak wajar. Foto: Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menilai alasan absennya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) noaktif Firli Bahuri dalam pemeriksaan hari ini tidak patut dan tak wajar. Seharusnya Firli tetap menghadiri pemeriksaan.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli menyampaikan surat pada 21 Desember 2023. Dalam surat tersebut Firli menyampaikan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/4829/XII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tanggal 18 Desember 2023.
Dia menilai surat yang dikirimkan melalui penasihat hukum tersangka tidak memiliki alasan yang patut. "Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ujarnya, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Sambangi Tempat Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim
Selanjutnya penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua kalinya. "Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," katanya.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli menyampaikan surat pada 21 Desember 2023. Dalam surat tersebut Firli menyampaikan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/4829/XII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tanggal 18 Desember 2023.
Dia menilai surat yang dikirimkan melalui penasihat hukum tersangka tidak memiliki alasan yang patut. "Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ujarnya, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Sambangi Tempat Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim
Selanjutnya penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua kalinya. "Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," katanya.
Lihat Juga :