Pemerintah Diminta Hanya Koperasi yang Kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan

Selasa, 19 Desember 2023 - 21:30 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Hanya...
Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan meminta pemerintah hanya koperasi yang mengelola tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan meminta pemerintah tidak mengesahkan badan hukum lain yang mengelola TKBM. Hal ini dikarenakan, jika melibatkan badan hukum lain akan mematikan koperasi yang ada.

Ketua Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Muhammad Nasir mengatakan koperasi TKBM sudah berdiri sejak puluhan tahun. Dengan adanya wacana pemerintah mengesahkan badan hukum lainnya akan membuat persaingan tidak sehat.

"Kami saja yang sudah melakukan kegiatan bongkar muat berbadan hukum koperasi, wilayah pelabuhan kurang lebih 34 tahun. Dengan situasi dan kondisi sekarang plus minus volume pekerjaan. Artinya jika muncul lagi badan hukum lain tentunya persaingan jadi tidak sehat," Kata Nasir dalam Munas di Jakarta Utara, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Korlantas Polri Cek Kesiapan Pelabuhan Merak dan Ciwandan

Nasir menambahkan, saat ini kondisi koperasi TKBM yang tersebar di pelabuhan seluruh Indonesia kurang menjanjikan dan Koperasi TKBM sangat menggantungkan usaha mereka kepada volume pekerjaan setiap harinya.

Menurutnya, sinkronisasi tiga peraturan menteri tentang Tata Kelola TKBM yang digodok Kemnaker, Kemenkop UKM, dan Kemenhub dianggap belum ada harmonisasi yang berpihak kepada para pengelola koperasi TKBM.

Baca juga: Hutama Karya Garap Tol Baru Akses ke Pelabuhan Patimban Awal 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved