Lewat Musyawarah, Warga Kalibata City Tetapkan Kepengurusan PPPSRS
Senin, 18 Desember 2023 - 01:50 WIB
loading...
Warga rumah susun (rusun) atau yang dikenal sebagai apartemen di Kalibata City menetapkan susunan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) umum dan komersial campuran yang sah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Warga rumah susun (rusun) atau yang dikenal sebagai apartemen di Kalibata City menetapkan susunan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) umum dan komersial campuran yang sah. Adapun kepengurusan PPPSRS itu ditetapkan melalui musyawarah para pemilik di rapat umum ke-2 pada Sabtu (16/12/2023).
Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) Kalibata City Muhammad Mada menjelaskan, proses pembentukan PPPSRS di Kalibata City berjalan dengan baik dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi. Kepengurusan definitif telah ditetapkan melalui proses musyawarah mufakat yang diputuskan bersama dalam agenda rapat.
“Berhubungan dengan adanya satu paket calon pengurus dan satu paket calon pengawas yang telah ditetapkan dalam tata cara musyawarah mufakat, rapat memutuskan untuk mengangkat dan mengesahkan paket pengurus dan pengawas PPPSRS Kalibata City dengan masa jabatan 3 tahun terhitung sejak tanggal dicatatkan dan mendapatkan pengesahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” ujar Muhammad Mada dalam siaran persnya, Minggu (17/12/2023).
Baca juga: Hadapi Musim Hujan, Warga Kalibata City Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
Rapat Umum kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat umum pertama pada 8 Desember 2023 yang belum memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut, Panmus mengundang kembali seluruh pemilik dan penghuni Kalibata City untuk menghadiri rapat umum ke-2.
Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) Kalibata City Muhammad Mada menjelaskan, proses pembentukan PPPSRS di Kalibata City berjalan dengan baik dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi. Kepengurusan definitif telah ditetapkan melalui proses musyawarah mufakat yang diputuskan bersama dalam agenda rapat.
“Berhubungan dengan adanya satu paket calon pengurus dan satu paket calon pengawas yang telah ditetapkan dalam tata cara musyawarah mufakat, rapat memutuskan untuk mengangkat dan mengesahkan paket pengurus dan pengawas PPPSRS Kalibata City dengan masa jabatan 3 tahun terhitung sejak tanggal dicatatkan dan mendapatkan pengesahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” ujar Muhammad Mada dalam siaran persnya, Minggu (17/12/2023).
Baca juga: Hadapi Musim Hujan, Warga Kalibata City Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
Rapat Umum kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat umum pertama pada 8 Desember 2023 yang belum memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut, Panmus mengundang kembali seluruh pemilik dan penghuni Kalibata City untuk menghadiri rapat umum ke-2.
Lihat Juga :