KPU Kota Bekasi Responsif Persoalan DPT
Minggu, 17 Desember 2023 - 15:25 WIB
loading...
Masih ada warga yang meninggal dunia masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk di Kota Bekasi. Foto: Ist
A
A
A
BEKASI - Masih ada warga yang meninggal dunia masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk di Kota Bekasi . Ini diakui Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi Faris Ismu Amir.
Menurut dia, hal tersebut terjadi karena perekaman data pemilih dilakukan jauh-jauh hari. Pun tidak ada yang tahu takdir seseorang. Apalagi, ada administrasi kependudukan yang mesti dilakukan agar diterbitkan akta kematian.
"Kita mendapati data pemilih yang sudah meninggal. Hal ini tentunya wajar karena Daftar Pemilih Tetap ditetapkan jauh sebelum pemilu dilaksanakan," katanya, Minggu (17/12/2023).
Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 di Kota Bekasi 1.809.574 Pemilih
"Faktor kedua, yang meninggal juga belum tentu mengurus akta kematian. Sementara, DPT adalah hasil pencocokan Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih), kemudian DPS (Daftar Pemilih Sementara) diolah menjadi DPT," sambung Ais, sapaan Faris Ismu Amir.
Meski demikian, pihaknya tidak berdiam diri dengan permasalahan ini. KPU Kota Bekasi melakukan evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Hotel Santika Premiere Harapan Indah, Bekasi, Minggu (17/12/2023).
Dalam kegiatan tersebut, KPU juga menyoroti pemilih yang telah meninggal dunia ataupun berpindah alamat. Harapannya, DPT presisi dengan kondisi di lapangan dan dapat meminimalisasi potensi terjadinya kecurangan Pemilu 2024.
Menurut dia, hal tersebut terjadi karena perekaman data pemilih dilakukan jauh-jauh hari. Pun tidak ada yang tahu takdir seseorang. Apalagi, ada administrasi kependudukan yang mesti dilakukan agar diterbitkan akta kematian.
"Kita mendapati data pemilih yang sudah meninggal. Hal ini tentunya wajar karena Daftar Pemilih Tetap ditetapkan jauh sebelum pemilu dilaksanakan," katanya, Minggu (17/12/2023).
Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 di Kota Bekasi 1.809.574 Pemilih
"Faktor kedua, yang meninggal juga belum tentu mengurus akta kematian. Sementara, DPT adalah hasil pencocokan Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih), kemudian DPS (Daftar Pemilih Sementara) diolah menjadi DPT," sambung Ais, sapaan Faris Ismu Amir.
Meski demikian, pihaknya tidak berdiam diri dengan permasalahan ini. KPU Kota Bekasi melakukan evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Hotel Santika Premiere Harapan Indah, Bekasi, Minggu (17/12/2023).
Dalam kegiatan tersebut, KPU juga menyoroti pemilih yang telah meninggal dunia ataupun berpindah alamat. Harapannya, DPT presisi dengan kondisi di lapangan dan dapat meminimalisasi potensi terjadinya kecurangan Pemilu 2024.
Lihat Juga :