RPA Perindo Terima SP2HP Kasus Dugaan Penganiayaan Wanita di Depok
Sabtu, 16 Desember 2023 - 05:42 WIB
loading...
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) kasus dugaan penganiayaan wanita berinisial DSI (24) oleh kekasihnya RG. Foto/Irfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) kasus dugaan penganiayaan wanita berinisial DSI (24) oleh kekasihnya RG. Dalam waktu dekat, polisi akan menaikkan status kasus tersebut.
"Hari ini kita sudah mendapatkan SP2HP yaitu tentang perkara ini. Penyidik yakin perkara ini akan segera naik ke sidik," kata Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu seusai bertemu Unit PPA Satreskrim Polres Depok, Jumat (15/12/2023).
Menurutnya, dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah pihak. Selain meminta keterangan pelapor, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik kosan hingga pihak terlapor.
"Karena peristiwa kejadian di dalam kos dan menguntungkan kita saat kejadian bapak kosan melihat kejadian penganiayaan oleh terlapor kepada klien kita," jelasnya.
Amriadi menyakini melalui SP2HP penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelapor. Hal itu karena apa yang diakukan terlapor membuat kliennya tidak dapat bekerja dan sebagai mahasiswa tidak dapat melaksanakan perkuliahan.
"Hari ini kita sudah mendapatkan SP2HP yaitu tentang perkara ini. Penyidik yakin perkara ini akan segera naik ke sidik," kata Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu seusai bertemu Unit PPA Satreskrim Polres Depok, Jumat (15/12/2023).
Menurutnya, dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah pihak. Selain meminta keterangan pelapor, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik kosan hingga pihak terlapor.
"Karena peristiwa kejadian di dalam kos dan menguntungkan kita saat kejadian bapak kosan melihat kejadian penganiayaan oleh terlapor kepada klien kita," jelasnya.
Amriadi menyakini melalui SP2HP penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelapor. Hal itu karena apa yang diakukan terlapor membuat kliennya tidak dapat bekerja dan sebagai mahasiswa tidak dapat melaksanakan perkuliahan.
Lihat Juga :