Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Saksi Ahli: Alat Bukti Tak Berkualitas

Jum'at, 15 Desember 2023 - 13:14 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023 menghadirkan keterangan ahli. Foto/Dok MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023 menghadirkan keterangan ahli. Salah satunya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad.

Dalam persidangan terungkap termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya menggunakan empat alat bukti dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, yaitu saksi, surat, pendapat ahli, dan petunjuk. Namun demikian, Suparji mengungkapkan alat bukti Polda Metro Jaya tersebut tidak memenuhi unsur kualitatif dan kausalitas, hanya memenuhi unsur kuantitatif.

“Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif,” ungkapnya, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: LSAK Komentari Duplik Polda Metro Jaya terkait Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Suparji menjelaskan, secara prosedural, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor, maka harus ada saksi dan surat yang menunjukkan serta membuktikan adanya mens rea dan actus rea pemenuhan unsur-unsur pasal tersebut.

“Dalam hal tindak pidana pemerasan, secara prosedural penetapan tersangka harus didukung adanya saksi dan surat yang membuktikan adanya perbuatan memaksa seseorang, yaitu suatu perbuatan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut pada orang lain,” ujarnya.

Suparji mengatakan, selama seseorang yang dipaksa belum memenuhi apa yang dikehendaki oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, maka pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Rekomendasi
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved