Anggota DPRD Sikka Dilaporkan Seorang PNS ke Polisi

Kamis, 25 Januari 2018 - 13:40 WIB
Anggota DPRD Sikka Dilaporkan Seorang PNS ke Polisi
Anggota DPRD Sikka Dilaporkan Seorang PNS ke Polisi
A A A
MAUMERE - Markus Mau seorang PNS di Pemkab Sikka, Nusa Tenggara Timur melaporkan YK, anggota DPRD Sikka ke Polisi karena diduga telah mencemarkan nama baiknya. Laporan tersebut dilakukan karena sebelumnya, Selasa 23 Januari 2018, YK anggota DPRD Sikka melaporkan Markus Mau ke Panwaslu Kabupaten Sikka.

YK melaporkan Markus Mau karena diduga terlibat politik praktis. Markus Mau disebutkan memesan baliho pasangan bakal calon Yoseph Ansar Rera dan Rafael Raga (Ansar-Raga).

Laporan Yoseph Karmianto Eri dilampirkan juga dengan bukti kuitansi pemesanan baliho. Di mana pada kuitansi tertanggal 20 Januari 2018 itu tertera jelas nama Markus Mau.

Di kuitansi itu tercantum juga ukuran jumlah baliho sebanyak 1 buah dengan ukuran 2×1 meter, dan harga Rp90.000 yang sudah lunas dibayar.

Namun Markus Mau beralasan tindakan pelaporan yang dilakukan YK merupakan sebuah bentuk pencemaran nama baik. Menurut keterangannya, dia tidak pernah memesan baliho Ansar-Raga sebagaimana dilaporkan YK. Selain itu, dia menduga kuitansi yang dilampirkan merupakan kuitansi rekayasa.

Menurut Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemerintahan Desa ini, dia hanya dalam posisi mengambil spanduk Ansar-Raga yang dipesan kakak kandungnya bernama Yosef Nae.

Selain itu, tambahnya, dalam kuitansi asli yang dia terima dari Yosef Nae, tidak ada tertulis nama Markus Mau. Laporan Markus Mau diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Sikka.

Dia menyampaikan tujuan dan maksud melaporkan anggota DPRD Sikka tersebut atas dugaan pencemaran nama baik. Setelah itu dia diarahkan bertemu penyidik di SPK guna memberikan informasi awal atas maksud laporannya.

Penyidik Polres Sikka sempat memberikan beberapa informasi terkait maksud dan tujuan laporan Markus Mau.

Pasalnya, perkara tentang pemesanan spanduk Ansar-Raga sementara ini sedang diproses di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kabupaten Sikka.

Penyidik mengaku harus konsultasi dengan Kasat Reskrim Polres Sikka guna mendapatkan kepastian hukum apakah melanjutkan laporan Markus Mau atau menunggu hasil perkara ini dari Panwaslu Sikka.

Sementara itu MNC Media, belum berhasil mewawancarai Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Andry Setiawan dan YK anggota DPRD Sikka yang dilaporkan Markus Mau.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5730 seconds (0.1#10.140)