Motif Pembunuhan Wanita Dilakban di Cikarang, Pelaku Tak Terima Ditagih Utang
Kamis, 14 Desember 2023 - 06:20 WIB
loading...
A
A
A
Samian menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap utang tersebut dari yang mulanya Rp2 juta bisa menjadi Rp6 juga.
"Untuk pinjaman yang dipinjam oleh pelaku, bahwa awalnya Rp2 juta, kemudian menjadi Rp6 juta pada saat menjelang adanya peristiwa ini. Pada saat ditagih masih kita dalami, apakah itu awal pinjaman Rp2 juta ditambah pinjaman-pinjaman berikut, tentunya nanti akan kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bisa menjelaskan itu," katanya.
Atas perbuatannya, polisi mengenakan sangkaan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
"Untuk pinjaman yang dipinjam oleh pelaku, bahwa awalnya Rp2 juta, kemudian menjadi Rp6 juta pada saat menjelang adanya peristiwa ini. Pada saat ditagih masih kita dalami, apakah itu awal pinjaman Rp2 juta ditambah pinjaman-pinjaman berikut, tentunya nanti akan kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bisa menjelaskan itu," katanya.
Atas perbuatannya, polisi mengenakan sangkaan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
(abd)
Lihat Juga :