Polda Metro Buka Suara soal Dugaan Irjen Karyoto Ancam Pimpinan KPK

Rabu, 13 Desember 2023 - 23:13 WIB
loading...
Polda Metro Buka Suara...
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara terkait tudingan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Firli menuding Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk melindungi pengusaha M Suryo yang tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak enggan menanggapi tudingan Firli itu karena tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditanganinya. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

"Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).



Ade memastikan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan. "Dan kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapa pun," ujarnya.

Untuk diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadian atsa penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.

Replik tersebut dibacakan penasihat hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan, Rabu (13/12/2023). Salah satu poinnya, Firli menyebut penyidikan kasus pemerasan diduga untuk melindungi Suryo.

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata Firli dalam repliknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
Polda Metro Akan Tambah...
Polda Metro Akan Tambah 70 Titik Kamera ETLE di Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved