2 Wanita Cantik di Lahat Dijebloskan Tahanan Polisi Akibat Jual Ekstasi

Senin, 11 Desember 2023 - 19:37 WIB
loading...
2 Wanita Cantik di Lahat...
Dua wanita cantik di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial AI (21), dan RO (28) ditangkap polisi karena mengedarkan ekstasi. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
LAHAT - Dua wanita cantik di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dijebloskan sel tahanan Polres Lahat, gara-gara menjual ekstasi. Kedua tersangka kasus peredaran ekstasi tersebut, diketahui berinisial AI (21), dan RO (28).

Baca juga: 2 Pengunjung Tertangkap Bawa Ekstasi, DKI Kaji Penutupan Kafe Kloud Senopati

Kasat Reskoba Polres Lahat, AKP M. Romi mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar ekstasi ini, berdasarkan informasi dari masyarakat. "Ada informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi ekstasi di kawasan Gang Cermin, Kelurahan Kota Jaya," tuturnya.



Setelah mendapat informasi itu, anggota Satreskoba Polres Lahat, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil ditangkap dua wanita cantik tersebut saat tengah berada di depan Gang Cermin, untuk mengedarkan ekstasi.

Baca juga: Perkelahian Maut Pecah di Arena Judi Sabung Ayam, 1 Tewas dan 2 Kritis

Selain kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 8,5 butir ineks. Ekstasi berwarna hijau muda tersebut, terbungkus plastik klip transparan dengan berat 3,31 gram, uang tunai Rp550 ribu, dan ponsel.

"Saat penangkapan dan penggeledahan, dilakukan langsung oleh polisi wanita (Polwan), karena kedua tersangka adalah perempuan. Hasilnya, barang bukti ekstasi ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang dibawa oleh tersangka RO," ungkap Romi.

Baca juga: Kisah Sarip Tambak Oso, Pendekar Besi Kuning Berjuluk Robin Hood asal Sidoarjo

Dari hasil pemeriksaan, RO mengakui bahwa barang bukti ekstasi tersebut milik AI. Ekstasi itu sengaja dibawa RO, karena apabila ada calon pembeli dapat segera dilayani oleh RO.

"Kedua tersangka peredaran ekstasi ini, dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved