Hadirkan Anak-anak dalam Kampanye Gibran di Penjaringan, Panwascam: Kami Berikan Teguran Keras
Senin, 11 Desember 2023 - 17:53 WIB
loading...
Kampanye Gibran di kolong tol RT 014/RW 011 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12/2023), menuai polemik. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Kampanye Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di kolong tol RT 014/RW 011 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12/2023), menuai polemik. Pasalnya, dalam kampanye putra Presiden Jokowi tersebut menghadirkan anak-anak.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan M Irvan Permana Irvan mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran keras kepada pelaksana kegiatan yang mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye yang dihadiri Gibran tersebut.
![Hadirkan Anak-anak dalam Kampanye Gibran di Penjaringan, Panwascam: Kami Berikan Teguran Keras]()
"Kami berikan teguran keras kepada tim pelaksana agar kegiatan berikutnya tidak terjadi lagi. Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras," kata Irvan saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).
Menurut Irvan, seharusnya dalam pelaksanaan kampanye peserta dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 280 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan M Irvan Permana Irvan mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran keras kepada pelaksana kegiatan yang mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye yang dihadiri Gibran tersebut.

"Kami berikan teguran keras kepada tim pelaksana agar kegiatan berikutnya tidak terjadi lagi. Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras," kata Irvan saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).
Menurut Irvan, seharusnya dalam pelaksanaan kampanye peserta dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 280 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Lihat Juga :