Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 11 Desember 2023 - 13:02 WIB
loading...
Tiga Oknum TNI Pembunuh...
3 Oknum TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur, warga Aceh, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). Foto/MPI/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur , warga Aceh, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari militer. Ketiganya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan penculikan secara bersama-sama.

Tiga terdakwa oknum TNI itu adalah anggota Paspampres Praka RM, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2, pidana poko penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Pengadilan Militer tingkat II-08 Jakarta, membacakan memori putusannya, Senin (11/12/2023).

Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Tak Ada Hal Meringankan

Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga oknum TNI lebih ringan dari tuntutan hukum yang diajukan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena. Sebelumnya, ketiganya dituntut hukuman mati.

Upen Jaya membacakan tuntutan yang memberatkan para terdakwa sehingga harus menerima hukuman mati yakni melanggar sumpah prajurit TNI, mencemarkan nama baik kesatuan TNI dan perbuatan-perbuatan terdakwa terhadap Imam Masykur jauh dari rasa kemanusiaan.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," kata Upen.

Selanjutnya, Upen membacakan hal-hal yang meringankan para terdakwa di mana tak ada alasan bagi para terdakwa mendapatkan keringanan hukuman karena tidak ada perlakuan baik saat penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang.

"Hal-hal yang meringankan, nihil," ucapnya.

Selain tuntutan hukuman mati, 3 terdakwa juga dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD). Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Rekomendasi
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Daveigh Chase, Pemeran...
Daveigh Chase, Pemeran 'The Ring' dan Pengisi Suara 'Lilo & Stitch' Meninggal Dunia
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved