Colok Kemaluan Bocah 5 Tahun, Kakek di Lampung Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Seorang kakek berinisial SO (60) di Lampung Tengah tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun.Kakek warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap pada Jumat (8/12).
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin mengatakan, peristiwa itu terungkap berawal dari korban yang mengeluhkan sakit di kemaluannya.Aksi cabul pelaku dilakukan pada Minggu 3 Desember 2023 lalu.
”Peristiwa itu diketahui ibu korban pada sore hari, saat korban dimandikan oleh ibunya Pelaku SO mencolok kemaluan korban,” ujar Rahmin dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).
Sebelumnya ibu korban menduga hanya luka biasa. Namun, pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali meringis kesakitan. Ibu korban lalu penasaran dan bertanya aktivitas sang anak sebelum mandi.
Ternyata, sebelumnya korban berada di rumah SO yang merupakan tetangga orang tua korban. Mendengar cerita korban, sang ibu pun kaget ternyata anaknya menjadi korban pencabulan. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan SO ke Polsek Padang Ratu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin mengatakan, peristiwa itu terungkap berawal dari korban yang mengeluhkan sakit di kemaluannya.Aksi cabul pelaku dilakukan pada Minggu 3 Desember 2023 lalu.
”Peristiwa itu diketahui ibu korban pada sore hari, saat korban dimandikan oleh ibunya Pelaku SO mencolok kemaluan korban,” ujar Rahmin dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).
Sebelumnya ibu korban menduga hanya luka biasa. Namun, pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali meringis kesakitan. Ibu korban lalu penasaran dan bertanya aktivitas sang anak sebelum mandi.
Ternyata, sebelumnya korban berada di rumah SO yang merupakan tetangga orang tua korban. Mendengar cerita korban, sang ibu pun kaget ternyata anaknya menjadi korban pencabulan. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan SO ke Polsek Padang Ratu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(ams)