Pemilihan Ketua RW di Kota Tangerang Kisruh, Warga Geruduk Kantor Lurah
Jum'at, 08 Desember 2023 - 10:58 WIB
loading...
Pemilihan Ketua RW 10, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, kisruh. Pemicunya, warga menolak tata cara pemilihan sebagaimana diatur perwal. Foto: MPI/irfan Maulana
A
A
A
TANGERANG - Pemilihan Ketua RW 10, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, kisruh. Pemicunya, warga menolak tata cara pemilihan RW dilakukan mengacu aturan Perwal Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015.
Warga menginginkan pemilihan dilakukan secara langsung. Warga mencurigai adanya kecurangan dalam pemilihan tersebut yang telah diatur. Hal itu agar RW yang terpilih hanya sesuai dengan keinginan segelintir orang, bukan mayoritas warga.
“Jadi semua warga di RW 10 per KK dan per KTP ingin diberi hak suaranya untuk memilih secara langsung,” ujar Yahya Majid, tokoh masyarakat setempat sekaligus anggota Panitia Pemilihan RW 10, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Pemkab Bogor Naikkan Insentif RT/RW Jadi Rp7,2 Juta per Tahun
Kata Yahya, warga menolak keinginan Kelurahan yang kembali menggunakan Perwal Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3/ 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dalam Perwal disebutkan bahwa Ketua RW dipilih oleh pengurus inti RT yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Warga menginginkan pemilihan dilakukan secara langsung. Warga mencurigai adanya kecurangan dalam pemilihan tersebut yang telah diatur. Hal itu agar RW yang terpilih hanya sesuai dengan keinginan segelintir orang, bukan mayoritas warga.
“Jadi semua warga di RW 10 per KK dan per KTP ingin diberi hak suaranya untuk memilih secara langsung,” ujar Yahya Majid, tokoh masyarakat setempat sekaligus anggota Panitia Pemilihan RW 10, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Pemkab Bogor Naikkan Insentif RT/RW Jadi Rp7,2 Juta per Tahun
Kata Yahya, warga menolak keinginan Kelurahan yang kembali menggunakan Perwal Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3/ 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dalam Perwal disebutkan bahwa Ketua RW dipilih oleh pengurus inti RT yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Lihat Juga :