Mendagri Angkat Bicara Soal RUU DKJ: Pemerintah Tak Setuju Gubernur DKI Ditunjuk Presiden
Kamis, 07 Desember 2023 - 17:08 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak setuju RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait usulan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden. Foto: Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak setuju RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait usulan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden.
“Pemerintah tidak setuju,” tegas Tito di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
RUU DKJ dari inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR ramai menjadi perbincangan publik. Aturan mengenai pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden terdapat pada Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ.
Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pengamat: Contoh Pelemahan Demokrasi
“Kita harus pahami bahwa UU ini RUU-nya itu merupakan inisiatif DPR. Nanti kalau DPR yang membahas dan merumuskan akan mengirim surat permintaan ke Presiden. Biasanya Presiden akan keluarkan Surpres yang menunjuk menteri atau beberapa menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu,” jelas Tito.
“Pemerintah tidak setuju,” tegas Tito di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
RUU DKJ dari inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR ramai menjadi perbincangan publik. Aturan mengenai pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden terdapat pada Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ.
Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pengamat: Contoh Pelemahan Demokrasi
“Kita harus pahami bahwa UU ini RUU-nya itu merupakan inisiatif DPR. Nanti kalau DPR yang membahas dan merumuskan akan mengirim surat permintaan ke Presiden. Biasanya Presiden akan keluarkan Surpres yang menunjuk menteri atau beberapa menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu,” jelas Tito.
Lihat Juga :