Bamus Betawi Tak Habis Pikir Gubernur DKI Ditunjuk Presiden: RT, RW, LMK Saja Dipilih Langsung Warga

Kamis, 07 Desember 2023 - 11:38 WIB
loading...
Bamus Betawi Tak Habis...
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk Presiden dinilai mencederai hak demokrasi rakyat. Foto: MPI/Maspuq
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Riano P Ahmad tak habis pikir dengan pola pikir eksekutif dan legislatif yang merumuskan Pasal 10 draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) . Bagi dia, aturan tersebut tak masuk akal.

Bayangkan saja, Ketua RT, RW, dan LMK dipilih langsung oleh warga, tapi di tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta justru ditunjuk Presiden.

Baca juga: Polemik Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Istana: RUU DKJ Inisiatif DPR

"Pemilihan RT/RW/LMK yang lokal saja dilakukan pemilihan langsung kok ini ada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dipilih langsung Presiden," ujar Riano, Kamis (7/12/2023).

Dia menilai ada pihak yang sengaja menyusun Pasal 10 draf RUU DKJ mengkebiri hak demokrasi warga Jakarta. "Bertentangan dengan semangat reformasi, mencederai hak demokrasi," ucapnya.

Pasal 10 RUU DKJ yang menjadi polemik di tengah masyarakat tersebut berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebagaimana diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR karena status ibu kota akan berpindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.

RUU tersebut disepakati sebagai RUU inisiatif DPR diketok dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

Penyusunan RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ada 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Rekomendasi
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Hadirkan BRUSKY 125,...
Hadirkan BRUSKY 125, MODENAS Siap Banjiri Indonesia dengan Motor Malaysia
Kolonel BU Diduga Terlibat...
Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
Berita Terkini
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Anggota Satresnarkoba...
Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Kalteng Gugur Ditembak saat Gerebek Bandar Narkoba
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Bikin Omzet Naik, Sandi...
Bikin Omzet Naik, Sandi Uno Sebut Inkubasi Berhasil Naikan Kelas UMKM
Infografis
Pj Gubernur DKI Jakarta...
Pj Gubernur DKI Jakarta Perintahkan Pasang CCTV RTH Tubagus Angke
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved