Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden Berpotensi Jadi Ajang KKN
Rabu, 06 Desember 2023 - 14:50 WIB
loading...
Penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden dinilai berpotensi menjadi ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden dinilai berpotensi menjadi ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sistem penunjukan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ )
Juru Bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menyebutkan, usulan itu menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. Jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp80 triliun harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.
Baca Juga: Polemik Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Istana: RUU DKJ Inisiatif DPR
"Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin, dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pengamat: Contoh Pelemahan Demokrasi
Iqbal menyatakan, PKS dengan tegas menolak RUU DKJ itu karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam dan berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.
"PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN, sejak awal konsisten agar Ibu Kota tetap di Jakarta dan Gubernur serta Wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk Presiden," tandasnya.
Juru Bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menyebutkan, usulan itu menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. Jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp80 triliun harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.
Baca Juga: Polemik Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Istana: RUU DKJ Inisiatif DPR
"Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin, dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pengamat: Contoh Pelemahan Demokrasi
Iqbal menyatakan, PKS dengan tegas menolak RUU DKJ itu karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam dan berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.
"PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN, sejak awal konsisten agar Ibu Kota tetap di Jakarta dan Gubernur serta Wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk Presiden," tandasnya.
(thm)
Lihat Juga :