Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pengamat: Contoh Pelemahan Demokrasi
Rabu, 06 Desember 2023 - 12:09 WIB
loading...
Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Pengamat hukum menilai hal ini merupakan bentuk pelemahan demokrasi. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden dengan memperhatikan usul DPRD . Pengamat hukum menilai hal ini merupakan bentuk pelemahan demokrasi.
Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan, aturan yang tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ini sebagai pelemahan demokrasi. Dirinya khawatir jabatan gubernur ke depan akan diperjualbelikan.
"Ini salah satu contoh dari sekian banyak contoh pelemahan demokrasi yang terjadi akhir-akhir ini. Dengan ketentuan seperti ini, tidak tertutup kemungkinan jabatan gubernur DKI akan dijadikan sebagai dagangan untuk dukungan elektoral Pemilu 2024," ucap Yance saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).
Dia menegaskan, aturan itu sangatlah bertentangan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945, karena kepala daerah dipilih secara demokratis.
Baca Juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Fraksi PKS Menolak
"Ketentuan ini adalah bentuk sentralisasi kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis yang dijamin oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945," katanya.
Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan, aturan yang tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ini sebagai pelemahan demokrasi. Dirinya khawatir jabatan gubernur ke depan akan diperjualbelikan.
"Ini salah satu contoh dari sekian banyak contoh pelemahan demokrasi yang terjadi akhir-akhir ini. Dengan ketentuan seperti ini, tidak tertutup kemungkinan jabatan gubernur DKI akan dijadikan sebagai dagangan untuk dukungan elektoral Pemilu 2024," ucap Yance saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).
Dia menegaskan, aturan itu sangatlah bertentangan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945, karena kepala daerah dipilih secara demokratis.
Baca Juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Fraksi PKS Menolak
"Ketentuan ini adalah bentuk sentralisasi kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis yang dijamin oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945," katanya.
Lihat Juga :