Belanda Monopoli Cukai Picu Perampokan, Pembunuhan, dan Letuskan Perang Diponegoro
Rabu, 06 Desember 2023 - 08:01 WIB
loading...
Potret perlawanan Pangerang Diponegoro mengusir penjajah belanda. Foto/Istimewa
A
A
A
Monopoli cukai oleh pemerintah Belanda di masa Pangeran Diponegoro memang mengerikan. Penahanan kerbau sebagai pembayaran denda juga dikenakan jika itu berada di wilayah tanah milik gerbang cukai.
Bahkan seorang petani konon terpaksa menyerahkan sebagian besar keuntungannya panen padi untuk menyewa kembali kerbau miliknya dari bandar setempat.
Alhasil tak sedikit pengaduan kepada pejabat desa setempat soal perlakuan penjaga gerbang cukai yang sewenang-wenang biasanya sia-sia. Sebab para pejabat desa itu sudah diberi uang sogokan atau uang pesangon oleh bandar untuk tutup mulut.
Baca Juga: Kisah Rakai Pikatan dan Pemindahan Pusat Kerajaan Mataram Kuno Dari Medang
Satu-satunya cara bagi wong cilik untuk dapat membalas dendam pribadinya pada penjaga gerbang cukai adalah dengan meminta bantuan para bandit, dengan cara mengompori mereka untuk mencuri, menjarah, dan bila perlu membakar bandar itu.
Kasus kemalingan hingga kebakaran dengan sengaja sering terjadi di tahun-tahun sebelum Perang Jawa. Nilai barang-barang milik gerbang cukai jalan yang dicuri naik hingga sepuluh kali lipat antara tahun 1817-1824, dikutip dari Takdir Riwayat Pangeran Diponegoro : 1785 - 1855".
Situasi menjadi kian mengenaskan menyusul pecahnya perang, ketika semua gerbang cukai di sekitar Yogya habis dibakar dan komunitas-komunitas Tionghoa mengalami penganiayaan besar mulai dari Banyumas hingga Madiun.
Sebelum Perang Jawa di bawah komando Pangeran Diponegoro meletus, pembalasan gaya rakyat semacam ini sering malah menuai bencana lain lagi. Pasalnya desa-desa tetangganya sering terkena getah harus membayar sejumlah ganti rugi menurut peraturan hukum pidana Jawa.
Baca Juga: Kebengisan Raja Mataram Amangkurat II Hukum Mati Raden Sukra karena Selingkuh
Jumlahnya dapat mencapai hingga dua pertiga dari nilai barang yang dicuri ditambah "harga darah" (diyat) untuk korban yang terbunuh jika perkara kejahatannya tidak dapat dituntaskan. Jumlah ini akan berlipat dua jika korbannya adalah etnis Tionghoa.
Dihadapkan pada ancaman yang terus-menerus, para penjaga gerbang cukai mulai mengorganisasi tentara pribadi mereka sendiri, berupa para pengawal dan tukang pukul, yang beberapa di antaranya direkrut dari bekas Sepoy Benggala.
Hal ini menambah lingkaran setan kekerasan di daerah-daerah pedesaan menjelang pecahnya Perang Jawa. Pemerintah kolonial Eropa juga sadar akan dampak buruk dari pintu gerbang cukai itu dan berusaha mereformasinya.
Bahkan Inggris sempat menghapus bandar sepanjang Bengawan Solo dan Kali Brantas pada Februari 1814.
Belanda mengikuti langkah ini di Kedu pada 1824, tahun yang sama ketika Van der Capellen menunjuk tim komisioner beranggotakan tiga orang, yang dipimpin oleh Residen Surakarta dan Yogyakarta, untuk menyelidiki kinerja gerbang cukai.
Bahkan seorang petani konon terpaksa menyerahkan sebagian besar keuntungannya panen padi untuk menyewa kembali kerbau miliknya dari bandar setempat.
Alhasil tak sedikit pengaduan kepada pejabat desa setempat soal perlakuan penjaga gerbang cukai yang sewenang-wenang biasanya sia-sia. Sebab para pejabat desa itu sudah diberi uang sogokan atau uang pesangon oleh bandar untuk tutup mulut.
Baca Juga: Kisah Rakai Pikatan dan Pemindahan Pusat Kerajaan Mataram Kuno Dari Medang
Satu-satunya cara bagi wong cilik untuk dapat membalas dendam pribadinya pada penjaga gerbang cukai adalah dengan meminta bantuan para bandit, dengan cara mengompori mereka untuk mencuri, menjarah, dan bila perlu membakar bandar itu.
Kasus kemalingan hingga kebakaran dengan sengaja sering terjadi di tahun-tahun sebelum Perang Jawa. Nilai barang-barang milik gerbang cukai jalan yang dicuri naik hingga sepuluh kali lipat antara tahun 1817-1824, dikutip dari Takdir Riwayat Pangeran Diponegoro : 1785 - 1855".
Situasi menjadi kian mengenaskan menyusul pecahnya perang, ketika semua gerbang cukai di sekitar Yogya habis dibakar dan komunitas-komunitas Tionghoa mengalami penganiayaan besar mulai dari Banyumas hingga Madiun.
Sebelum Perang Jawa di bawah komando Pangeran Diponegoro meletus, pembalasan gaya rakyat semacam ini sering malah menuai bencana lain lagi. Pasalnya desa-desa tetangganya sering terkena getah harus membayar sejumlah ganti rugi menurut peraturan hukum pidana Jawa.
Baca Juga: Kebengisan Raja Mataram Amangkurat II Hukum Mati Raden Sukra karena Selingkuh
Jumlahnya dapat mencapai hingga dua pertiga dari nilai barang yang dicuri ditambah "harga darah" (diyat) untuk korban yang terbunuh jika perkara kejahatannya tidak dapat dituntaskan. Jumlah ini akan berlipat dua jika korbannya adalah etnis Tionghoa.
Dihadapkan pada ancaman yang terus-menerus, para penjaga gerbang cukai mulai mengorganisasi tentara pribadi mereka sendiri, berupa para pengawal dan tukang pukul, yang beberapa di antaranya direkrut dari bekas Sepoy Benggala.
Hal ini menambah lingkaran setan kekerasan di daerah-daerah pedesaan menjelang pecahnya Perang Jawa. Pemerintah kolonial Eropa juga sadar akan dampak buruk dari pintu gerbang cukai itu dan berusaha mereformasinya.
Bahkan Inggris sempat menghapus bandar sepanjang Bengawan Solo dan Kali Brantas pada Februari 1814.
Belanda mengikuti langkah ini di Kedu pada 1824, tahun yang sama ketika Van der Capellen menunjuk tim komisioner beranggotakan tiga orang, yang dipimpin oleh Residen Surakarta dan Yogyakarta, untuk menyelidiki kinerja gerbang cukai.
(ams)
Lihat Juga :