Rabu 6 Desember, Firli Bahuri Kembali Diperiksa terkait Pemerasan SYL
Senin, 04 Desember 2023 - 13:33 WIB
loading...
Penyidik Gabungan Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Senin (4/12/2023). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Gabungan Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri . Dia dipanggil untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada Minggu 3 Desember telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Firli Bahuri. Dalam surat disampaikan pemanggilan terhadap Firli yang kedua kalinya dalam kasus korupsi dalam bentuk pemerasan.
"Surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," kata Trunoyudo, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diperiksa 3 Jam di Bareskrim Polri
Lebih detail Trunoyudo mengatakan, bahwa Firli dipemeriksaan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada Minggu 3 Desember telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Firli Bahuri. Dalam surat disampaikan pemanggilan terhadap Firli yang kedua kalinya dalam kasus korupsi dalam bentuk pemerasan.
"Surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," kata Trunoyudo, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diperiksa 3 Jam di Bareskrim Polri
Lebih detail Trunoyudo mengatakan, bahwa Firli dipemeriksaan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.
Lihat Juga :