Rabu 6 Desember, Firli Bahuri Kembali Diperiksa terkait Pemerasan SYL

Senin, 04 Desember 2023 - 13:33 WIB
loading...
Rabu 6 Desember, Firli...
Penyidik Gabungan Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Senin (4/12/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Gabungan Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri . Dia dipanggil untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada Minggu 3 Desember telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Firli Bahuri. Dalam surat disampaikan pemanggilan terhadap Firli yang kedua kalinya dalam kasus korupsi dalam bentuk pemerasan.

"Surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," kata Trunoyudo, Senin (4/12/2023).



Lebih detail Trunoyudo mengatakan, bahwa Firli dipemeriksaan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," pungkasnya.

Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Luncurkan...
Polda Metro Jaya Luncurkan Hotline 110, Petugas Siaga 24 Jam untuk Layani Pemudik
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Slum Area
Polda Metro Kembalikan...
Polda Metro Kembalikan Kendaraan Hasil Curian, Pemilik Sah: Polisi Geraknya Sat-Set
Polisi Pukul Mundur...
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI dari Gedung DPR RI
5.021 Personel Aparat...
5.021 Personel Aparat Gabungan Amankan Demo RUU TNI di DPR Pagi Ini
Jelang Mudik Lebaran,...
Jelang Mudik Lebaran, Tim Siber Polda Metro Awasi Promo Travel Gelap di Medsos
Puluhan Pos Pengamanan...
Puluhan Pos Pengamanan Jalur Mudik Didirikan di Wilayah Polda Metro, Ini Lokasinya
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Rekomendasi
Menangi Derby Merseyside,...
Menangi Derby Merseyside, Liverpool Butuh 4 Kemenangan Lagi untuk Juara Liga Inggris
Jurusan D3 dan D4 Paling...
Jurusan D3 dan D4 Paling Diminati di SNBT 2024, Politeknik Mana Paling Unggul?
Teknologi Penerjemah...
Teknologi Penerjemah AI DeepSeek Bantu Misi Penyelamatan di Myanmar
Berita Terkini
Rekor Angkutan Lebaran...
Rekor Angkutan Lebaran 2025: KAI Daop 4 Semarang Layani Ratusan Ribu Penumpang
1 menit yang lalu
KAI Daop Surabaya Berlakukan...
KAI Daop Surabaya Berlakukan Tarif Promo 40% untuk Arus Balik Lebaran 2025
12 menit yang lalu
Arus Lalu Lintas di...
Arus Lalu Lintas di Jalur Puncak Meningkat, Polisi Berlakukan Sistem One Way
33 menit yang lalu
Tol Cipali Berlakukan...
Tol Cipali Berlakukan One Way ke Jakarta, Simak Jadwal dan Aturannya
1 jam yang lalu
Listrik Padam di Jagakarsa...
Listrik Padam di Jagakarsa dan Ciputat Akibat Gangguan Jaringan dan Gardu
2 jam yang lalu
Gunung Marapi Meletus...
Gunung Marapi Meletus Pagi Ini, Abu Vulkanik Menjulang Tinggi
3 jam yang lalu
Infografis
Pasukan Korea Utara...
Pasukan Korea Utara Kembali ke Garis Depan Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved