Diperiksa 10 Jam Lebih sebagai Tersangka, Firli Bahuri Dicecar 40 Pertanyaan
Jum'at, 01 Desember 2023 - 21:35 WIB
loading...
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) malam. Foto: MPI/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023). Firli dicecar 40 pertanyaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa.
Baca Juga: Firli Bahuri Tidak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka, Bereskrim: Belum Diperlukan
Arief menjelaskan, terdapat tujuh poin yang dititikberatkan. Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.
"Ketiga, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas," ujar Arief.
Keempat mengenai transaksi penukaran valas. Kelima, terkait jabatannya sebagai pimpinan KPK, meliputi kewajiban dan larangannya.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam Lebih sebagai Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri: Saya Taat Hukum
Keenam, penyidik mencecar Firli soal harta kekayaan dan LHKPN. Ketujuh, Firli ditanya soal aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.
Arief menyebut pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa.
Baca Juga: Firli Bahuri Tidak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka, Bereskrim: Belum Diperlukan
Arief menjelaskan, terdapat tujuh poin yang dititikberatkan. Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.
"Ketiga, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas," ujar Arief.
Keempat mengenai transaksi penukaran valas. Kelima, terkait jabatannya sebagai pimpinan KPK, meliputi kewajiban dan larangannya.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam Lebih sebagai Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri: Saya Taat Hukum
Keenam, penyidik mencecar Firli soal harta kekayaan dan LHKPN. Ketujuh, Firli ditanya soal aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.
Arief menyebut pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Lihat Juga :