Firli Bahuri Tidak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka, Bereskrim: Belum Diperlukan
Jum'at, 01 Desember 2023 - 20:42 WIB
loading...
Bareskrim Polri membeberkan alasan tidak menahan Firli Bahuri usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pemerasan, Jumat (1/12/2023) malam. Foto: MPI/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri membeberkan alasan tidak menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pemerasan, Jumat (1/12/2023) malam.
"Belum diperlukan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa. Kombes Arief hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan alasan Firli belum ditahan.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam Lebih, Firli Bahuri Tidak Ditahan
Diketahui, Firli Bahuri hari ini memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB. Firli keluar Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB.
"Belum diperlukan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa. Kombes Arief hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan alasan Firli belum ditahan.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam Lebih, Firli Bahuri Tidak Ditahan
Diketahui, Firli Bahuri hari ini memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB. Firli keluar Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB.
Lihat Juga :