Terkait Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Diminta Taati Asas Praduga Tak Bersalah

Jum'at, 01 Desember 2023 - 14:53 WIB
loading...
Terkait Kasus Firli...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta menaati asas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.

DPP Pandawa Nusantara menilai langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum terkesan bertindak semaunya dan mengabaikan peraturan.

Baca juga: Penampakan Tersangka Firli Bahuri Pakai Kemeja Krem saat Diperiksa di Bareskrim Polri

Sekjen DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar mengatakan, masyarakat mengetahui usai ditetapkan tersangka Firli memilih langkah praperadilan dan akan menjalani sidang perdana pada 11 Desember 2023. Karena itu, Polda Metro Jaya mestinya mampu menahan diri dan menjauhkan diri dari tindakan kesewenang-wenangan.

Sedangkan, lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77-83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan penyidik/penuntut umum sudah sesuai undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.

Dia berharap perkara hukum yang sedang bergulir antara Firli dan Kapolda Metro Jaya benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.

“Kami minta Polda Metro Jaya menaati asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan menentang segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap Firli,” kata Faisal.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Rekomendasi
Profil Orlando Gill,...
Profil Orlando Gill, Pahlawan Paraguay yang Kubur Ambisi Jerman di Piala Dunia 2026
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Pecah Rekor Adu Penalti
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Infografis
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved