Pilgub Jatim, La Nyalla Dapat Surat Tugas dari Gerindra

Selasa, 12 Desember 2017 - 03:05 WIB
Pilgub Jatim, La Nyalla...
Pilgub Jatim, La Nyalla Dapat Surat Tugas dari Gerindra
A A A
SURABAYA - Calon Gubernur Jawa Timur La Nyalla Mahmud Matalitti mendapat surat tugas dari Partai Gerindra. Surat tugas tersebut berisi intruksi agar mantan Ketua PSSI itu mencari atau memastikan dukungan dari partai lain jika ingin maju dalam Pilgub Jatim.

Untuk diekathui, Syaifullah Yusuf-Abdullah Azwar Anas sudah mendapatkan dukungan dari PKB dan PDI Perjuangan, sedangkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak sejauh ini sudah mendapatkan dukungan resmi dari Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PPP dan Partai Hanura.

Selain itu, Gerindra juga meminta La Nyalla menyiapkan kelengkapan pemenangan. Namun jika sampai 20 Desember 2017 tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, maka surat tugas itu secara otomatis tidak berlaku.

Sebelumnya beredar surat tugas untuk La Nyalla dari Partai Gerindra di group Whatapps jurnalis Jawa Timur, khususnya di Surabaya. Wakil Ketua Umum DPD Gerindra Jatim, Hendro Tri Subiyantoro, membenarkan adanya surat tugas itu.

Surat tugas itu ditandatangi oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani. Sementara usulan dari La Nyalla terkait pencalonan Gubernur Jatim periode 2018-2023 masih dalam proses di DPP. "Memang benar DPP Gerindra mengirimkan surat tugas pada La Nyalla terkait pilgub Jatim," terang Hendro, Senin (11/12/2017).

Namun demikian, Hendro menyatakan surat tugas tersebut bukan sebuah rekomendasi. Sebab usulan dari La Nyalla terkait pencalonan Gubernur Jatim saat ini masih dalam proses.

Surat tugas sendiri isinya meminta La Nyalla untuk memastikan dukungan dari partai lain. "Serta menyiapkan kelengkapan pemenangan. Surat tugas ini sendiri batas waktunya sampai tanggal 20 Desember," ungkap Hendro.

Gerindra memang tidak bisa mengusung pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur sendiri di Pilgub Jatim 2018. Pasalnya Gerindra memiliki 13 kursi di DPRD Jatim. Padahal syarat minimal parpol atau koalisi parpol bisa mengusung pasangan calon minimal mempunyai 20 kursi.

Sebelumnya, PKS dan PAN sangat intens melakukan komunikasi politik. Bahkan sempat mengusung poros baru yang disebut dengan 'poros emas'. Tujuannya mendukung kandidat diluar Gus Ipul dan Khofifah.
(nag)
Berita Terkait
PPP Resmi Usung Duet...
PPP Resmi Usung Duet Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
Gibran Resmi Dukung...
Gibran Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim
KPU Jatim Kerahkan Volunteer...
KPU Jatim Kerahkan Volunteer Cantik Tekan Angka Golput Pilgub Jatim 2024
Pilgub Jatim, Gerindra...
Pilgub Jatim, Gerindra Fokus Pemenangan Khofifah
Golkar Terbitkan 10...
Golkar Terbitkan 10 SK Cagub-Cawagub Pilkada 2024, Ini Nama-namanya
PSI Resmi Usung Khofifah...
PSI Resmi Usung Khofifah - Emil pada Pilgub Jatim
Berita Terkini
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
19 menit yang lalu
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
1 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
2 jam yang lalu
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
5 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
16 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
16 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved