Pilot Nyabu Bakal Dijatuhi Sanksi Berat

Rabu, 06 Desember 2017 - 15:00 WIB
Pilot Nyabu Bakal Dijatuhi Sanksi Berat
Pilot Nyabu Bakal Dijatuhi Sanksi Berat
A A A
JAKARTA - Keselamatan penerbangan merupakan hal yang paling penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam suatu operasional penerbangan. Karena hal tersebut menyangkut nyawa banyak orang, tidak hanya penumpang tapi bisa juga masyarakat lainnya. Jika ada seseorang atau pihak-pihak tertentu yang mengganggu keselamatan penerbangan, akan dikenakan sanksi berat.

Demikian diungkapkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menanggapi ditangkapnya salah satu captain pilot maskapai penerbangan nasional karena menggunakan narkoba di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Narkoba mempunyai dampak yang berbahaya bagi seseorang, apalagi yang berprofesi pilot. Jika dia dalam pengaruh narkoba dan menerbangkan pesawat, bisa terjadi kecelakaan yang menyebabkan banyak nyawa orang terancam. Jadi tidak ada toleransi lagi, pilot yang menggunakan narkoba harus dikenakan sanksi berat," ujar Agus Santoso dalam rilisnya, Rabu (6/12/2017).

Sanksi yang dimaksud adalah sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) serta UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Sebagai tahap awal, pilot yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded) mulai dari saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib," lanjut Agus.

Di sisi lain, Agus juga meminta para pilot dan maskapai penerbangan untuk selalu memerhatikan kesehatan fisik maupun mentalnya. Maskapai penerbangan juga harus mematuhi aturan terkait jam terbang pilot sehingga pilot terhindar dari fatique (kelelahan).

"Pilot dan maskapai penerbangan harus bekerja sama dalam menanggulangi masalah fatique ini. Ikuti saja aturan yang berlaku dengan baik dan benar. Selain itu juga harus waspada terhadap narkoba yang sekarang sudah merasuk ke semua kalangan masyarakat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pilot Lion Air dengan nomor penerbangan JT 924 rute Palembang-Jakarta-Denpasar-Kupang berinisial MS ditangkap di sebuah hotel di Kupang, NTT, karena kedapatan nyabu.

Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko membenarkan ada pilotnya yang tertangkap nyabu di Kupang. Dijelaskan, pilot tersebut bekerja sejak tahun 2014.

"Pilot itu mempunyai catatan kesehatan serta sikap dan perilaku yang baik. Jika terbukti sebagai pengguna, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan," katanya, Selasa (5/12/2017).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2334 seconds (0.1#10.140)