Polisi Tangkap Pria Penyebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar di Kelapa Dua Depok

Selasa, 28 November 2023 - 21:49 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pria...
Polres Depok menangkap pria berinisial JS (34) karena menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya berinisial SF. JS disangkakan tindak pidana pornografi. Foto: Dok Polisi
A A A
DEPOK - Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pria berinisial JS (34) karena menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya berinisial SF. JS disangkakan tindak pidana pornografi .

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada 13 November 2023 di Kelapa Dua, Cimanggis. Korban SF mendapat informasi dari temannya yang mendapat kiriman WhatsApp mengandung konten pornografi.

"Awalnya korban mendapat info dari temannya yang mendapat kiriman pesan WhatsApp mengandung konten pornografi berupa foto dan video. Korban merasa malu dan melaporkan ke SPKT Polres Metro Depok," kata Made, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Video Syur Mirip Rebecca Klopper Dijual, Pelaku Raih Untung Rp50 Juta

Made menyebut korban sempat merasa malu saat hendak melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun korban SF akhirnya memberanikan diri melapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP /B/1372/XI/2023/Spkt/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada 20 November 2023.

Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap tersangka. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti print out WhatsApp dan satu buah handphone Xiaomi Note 10S.

Pelaku JS menyebar foto dan video syur SF ke platform media sosial hingga email. Atas perbuatannya JS kini diamankan di Polres Depok. JS disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Turki Terapkan Aturan...
Turki Terapkan Aturan Baru di Medsos untuk Melindungi Anak-anak
Rekomendasi
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
Dua Skenario HUT ke-79...
Dua Skenario HUT ke-79 RI: Bisa di Jakarta dan IKN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved