Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Putuskan Tidak Berikan Bantuan Hukum
Selasa, 28 November 2023 - 21:13 WIB
loading...
Pimpinan KPK memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan . Keputusan itu diambil setelah KPK menggelar rapat pimpinan.
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu di KPK
Ali mengatakan protokol dan perlindungan diberikan kepada pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Pimpinan KPK pun sepakat perkara yang menjerat Firli Bahuri tidak sesuai peraturan.
Menurut Ali, peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut.
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu di KPK
Ali mengatakan protokol dan perlindungan diberikan kepada pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Pimpinan KPK pun sepakat perkara yang menjerat Firli Bahuri tidak sesuai peraturan.
Menurut Ali, peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut.
Lihat Juga :