Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Putuskan Tidak Berikan Bantuan Hukum

Selasa, 28 November 2023 - 21:13 WIB
loading...
Firli Bahuri Jadi Tersangka...
Pimpinan KPK memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan . Keputusan itu diambil setelah KPK menggelar rapat pimpinan.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).



Ali mengatakan protokol dan perlindungan diberikan kepada pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Pimpinan KPK pun sepakat perkara yang menjerat Firli Bahuri tidak sesuai peraturan.

Menurut Ali, peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut.

"Tentu ini sudah dibahas, rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK. Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelasnya.


"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," sambungnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik Polda Metro Jaya hari ini sudah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan Jumat, 1 Desember 2023.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," ujar Trunoyudo, Selasa (28/11/2023).

Kata Trunoyudo, Firli akan dimintai keterangan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat 1 Desember 2023. Firli akan diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri mulai pukul 09.00 WIB.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Peras Korban Rp180 Juta,...
Peras Korban Rp180 Juta, Oknum Pengacara di NTB Kena OTT Polisi
Polisi Tahan Nikita...
Polisi Tahan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
Viral Pemerasan di Stadion...
Viral Pemerasan di Stadion Patriot Candrabhaga, Polisi Minta Korban Buat Laporan
Peras Kepsek di Nias...
Peras Kepsek di Nias Rp400 Juta, 2 Oknum Polisi Polda Sumut Ditangkap
2 Polisi di Sumut Terlibat...
2 Polisi di Sumut Terlibat Pemerasan Dana Alokasi Khusus SMK
Propam Polri Tunggu...
Propam Polri Tunggu Memori Banding 36 Polisi yang Disanksi Kasus Peras WN Malaysia
AKBP Bintoro Menangis...
AKBP Bintoro Menangis usai Dipecat dari Polri Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia
AKBP Bintoro Banding...
AKBP Bintoro Banding Dipecat dari Polri Karena Diduga Peras Anak Bos Prodia
Diduga Peras Anak Bos...
Diduga Peras Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat
Rekomendasi
Tak Hanya pada Indonesia,...
Tak Hanya pada Indonesia, Trump Terapkan Tarif untuk Israel dalam Perang Dagang Global
Apa itu Reciprocal Tariffs?...
Apa itu Reciprocal Tariffs? Kebijakan Kontroversial AS yang Ditetapkan Donald Trump
Teknologi Penerjemah...
Teknologi Penerjemah AI DeepSeek Bantu Misi Penyelamatan di Myanmar
Berita Terkini
Lonjakan Arus Mudik...
Lonjakan Arus Mudik di GT Kalikangkung Capai 5,8 Persen, Polisi: Tahun Ini Ada Anomali
16 menit yang lalu
One Way Arah Jakarta...
One Way Arah Jakarta Dimulai, Kendaraan Menuju Puncak Tidak Bisa Melintas
23 menit yang lalu
Macet Panjang di Simpang...
Macet Panjang di Simpang Gadog, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap dan One Way
1 jam yang lalu
Kapal Feri Terbakar...
Kapal Feri Terbakar di Perairan Banten, 12 ABK Berhasil Dievakuasi
2 jam yang lalu
H+3 Lebaran 2025, Jalur...
H+3 Lebaran 2025, Jalur Gentong Tasikmalaya Ramai Lancar
2 jam yang lalu
Rekor Angkutan Lebaran...
Rekor Angkutan Lebaran 2025: KAI Daop 4 Semarang Layani Ratusan Ribu Penumpang
2 jam yang lalu
Infografis
Ketua KPK Firli Bahuri...
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved