Ini Daftar Jalan dan Kawasan yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye di Jakarta
Selasa, 28 November 2023 - 06:42 WIB
loading...
KPU DKI Jakarta menyatakan ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye Pemilu 2024. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye Pemilu 2024. Salah satunya sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.
"Alat Peraga Kampanye Pemilu meliputi reklame, spanduk; dan/atau, umbul-umbul," ujarnya Senin, 27 November 2023.
Baca: Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot APK Tanpa Sepengetahuan Parpol
Pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.
"Alat Peraga Kampanye Pemilu meliputi reklame, spanduk; dan/atau, umbul-umbul," ujarnya Senin, 27 November 2023.
Baca: Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot APK Tanpa Sepengetahuan Parpol
Pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :