3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Tak Ada Hal Meringankan
Senin, 27 November 2023 - 15:09 WIB
loading...
Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur, warga Aceh, dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). Foto: MPI/Giffar Rivana
A
A
A
JAKARTA - Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur , warga Aceh, dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). Menurut Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena tidak ada hal-hal meringankan.
Tiga terdakwa oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
Baca juga: Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Saat membacakan tuntutan, Letkol Chk Upen Jaya Supena menegaskan 3 oknum TNI terbukti secara sah menganiaya sampai menghilangkan Imam Masykur.
Motif terdakwa melakukan perbuatan keji kepada Imam Masykur karena faktor ekonomi sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. "Motif terdakwa melakukan tindak pidana disebabkan faktor ekonomi atau pemerasan," ujar Upen di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
Tiga terdakwa oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
Baca juga: Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Saat membacakan tuntutan, Letkol Chk Upen Jaya Supena menegaskan 3 oknum TNI terbukti secara sah menganiaya sampai menghilangkan Imam Masykur.
Motif terdakwa melakukan perbuatan keji kepada Imam Masykur karena faktor ekonomi sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. "Motif terdakwa melakukan tindak pidana disebabkan faktor ekonomi atau pemerasan," ujar Upen di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
Lihat Juga :