Oditurat Militer Yakin Tuntutan Hukuman Mati untuk 3 Oknum TNI Dikabulkan Hakim
Senin, 27 November 2023 - 13:49 WIB
loading...
Tiga oknum TNI yang melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur dituntut hukuman mati. Foto/MPI/Giffar Rivana
A
A
A
JAKARTA - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono Hariyadi meyakini Hakim Pengadilan Militer II-08 akan mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap tiga oknum TNI yang melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur .
"Kami Oditor harus yakin (tuntutan dikabulkan) sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, visumnya seperti itu dan yang menyatakan adalah dokter ahli, dari RS Gatot Subroto," kata Kum Riswandono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, tak ada hukuman yang bisa diringankan terhadap tiga oknum TNI tersebut karena para terdakwa sudah melakukan hal yang di luar batas kemanusiaan.
"Jadi hal meringankan memang nihil. Karena dari perbuatan para terdakwa ini ya, seperti yang sudah saya sampaikan tadi kan sudah di luar batas kemanusiaan, di luar akal sehat kita. Itu hal-hal yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan," ujarnya.
Baca: Kuasa Hukum Imam Masykur soal Tiga Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati: Sesuai Harapan
Sebelumnya, tiga Oknum TNI anggota Paspampres yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Kami Oditor harus yakin (tuntutan dikabulkan) sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, visumnya seperti itu dan yang menyatakan adalah dokter ahli, dari RS Gatot Subroto," kata Kum Riswandono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, tak ada hukuman yang bisa diringankan terhadap tiga oknum TNI tersebut karena para terdakwa sudah melakukan hal yang di luar batas kemanusiaan.
"Jadi hal meringankan memang nihil. Karena dari perbuatan para terdakwa ini ya, seperti yang sudah saya sampaikan tadi kan sudah di luar batas kemanusiaan, di luar akal sehat kita. Itu hal-hal yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan," ujarnya.
Baca: Kuasa Hukum Imam Masykur soal Tiga Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati: Sesuai Harapan
Sebelumnya, tiga Oknum TNI anggota Paspampres yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
Lihat Juga :