Pemkot Depok Hapus Denda PBB-P2, Catat Tanggalnya!
Senin, 27 November 2023 - 06:45 WIB
loading...
Pemkot Depok meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Program ini bisa dimanfaatkan wajib pajak pada periode 1-10 Desember 2023.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, upaya ini dilakukan untuk menarik minat wajib pajak (WP) dalam membayar PBB-P2 dan memberikan keringanan.
"WP yang belum melunasi kewajiban, dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB-P2 ini, khusus di tanggal 1 hingga 10 Desember 2023," kata Wahid dalam keterangannya dikutip, Senin (27/11/2023).
Wahid menuturkan, program tersebut diperkuat dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 82 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023 yang ditetapkan pada 17 November 2023.
Wajib pajak selama membayar PBB-P2 ditanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pokoknya saja. Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, upaya ini dilakukan untuk menarik minat wajib pajak (WP) dalam membayar PBB-P2 dan memberikan keringanan.
"WP yang belum melunasi kewajiban, dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB-P2 ini, khusus di tanggal 1 hingga 10 Desember 2023," kata Wahid dalam keterangannya dikutip, Senin (27/11/2023).
Wahid menuturkan, program tersebut diperkuat dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 82 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023 yang ditetapkan pada 17 November 2023.
Wajib pajak selama membayar PBB-P2 ditanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pokoknya saja. Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.
Lihat Juga :