Ketua Dewan Minta Pemkab Kendal Segera Beri Respon Soal Tingginya Biaya SLF

Minggu, 26 November 2023 - 22:45 WIB
loading...
Ketua Dewan Minta Pemkab Kendal Segera Beri Respon Soal Tingginya Biaya SLF
Ketua Dewan meminta Pemkab Kendal menjawab Keluhan sejumlah organisasi profesi kesehatan terkait mahalnya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sarana layanan kesehatan di Kendal. (Foto: dok Pemkab Kendal)
A A A
KENDAL - Keluhan sejumlah organisasi profesi di Kendal yakni diantaranya Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) dan Ikatan Profesi Optometris Indonesia (Iropin) Kabupaten Kendal terkait mahalnya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada sarana layanan kesehatan direspon oleh Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun. Ia meminta Pemkab Kendal untuk merespon serta menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Keluhan itu sebelumnya disampaikan oleh segenap organisasi profesi kesehatan saat audiensi dengan Sekda Kendal serta dinas terkait pada Kamis (23/11/2023). Namun, hingga kini belum mendapatkan hasil yang diinginkan.

Makmun mengatakan bahwa mahalnya pengurusan SLF karena birokrasi kepengurusan melalui ketentuan yang telah dirumuskan dalam Undang-undang Cipta Kerja. "Bangunan-bangunan SLF yang dimiliki apoteker itu harus mempunyai standar-standar yang digariskan dalam Undang-undang Cipta Kerja," ujarnya pada Minggu (26/11/2023).

Ia melanjutkan dengan kondisi seperti itu, sebagai Ketua DPRD Kendal dirinya meminta kepada sejumlah OPD yang menangani permasalahan tersebut untuk menyewa pihak konsultan yang dibayar Pemkab Kendal agar jika ada yang ingin mengurus SLF, pemerintah daerahhadir disana dan dapat mengakomodir permintaan terkait berkas tersebut.

"Nantinya kita akan terus memantau teknisnya seperti apa. Kemarin kita dengan teman-teman eksekutif juga membahas persoalan itu," ucapnya.

Ia juga menjelaskan mahalnya biaya kepengurusan SLF di Kabupaten Kendal dibandingkan dengan daerah lain yang jauh lebih tinggi dan berkali-kali lipat karena dibayarkan kepada pihak ketiga. Pihak tersebut adalah konsultan bangunan yang mengurus berkas SLF dengan mematok harga sendiri.

"Uangnya tidak masuk ke kas daerah tapi ke saku konsultannya sendiri. Nanti akan terus kita awasi. Dan mari kita awasi bersama, karena angka-angka itu muncul dari pihak ketiga," ujarnya.
(dsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)