Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Penyidik Bekerja Profesional
Jum'at, 24 November 2023 - 19:02 WIB
loading...
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan penyidik sudah profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang menjadikan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tak ambil pusing terkait gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri . Polda Metro Jaya menyatakan sudah profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
“Ya, itukan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik profesional, transparan, maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023).
Ade memastikan penanganan kasus yang telah menjerat pimpinan tertinggi antirasuah itu sudah berjalan sesuai prosedur dan profesional. Demikian juga penetapan tersangkanya.
“Kami menjamin dan pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidik Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apa pun,” tegas Ade.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Polda Metro Jaya beralasan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Tak terima ditetapkan tersangka, Firli hari ini mengajukan praperadilan. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukum Firli.
Baca Juga: PN Jaksel Tunjuk Imelda Herawati Tangani Sidang Praperadilan Firli Bahuri
"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi.
“Ya, itukan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik profesional, transparan, maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023).
Ade memastikan penanganan kasus yang telah menjerat pimpinan tertinggi antirasuah itu sudah berjalan sesuai prosedur dan profesional. Demikian juga penetapan tersangkanya.
“Kami menjamin dan pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidik Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apa pun,” tegas Ade.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Polda Metro Jaya beralasan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Tak terima ditetapkan tersangka, Firli hari ini mengajukan praperadilan. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukum Firli.
Baca Juga: PN Jaksel Tunjuk Imelda Herawati Tangani Sidang Praperadilan Firli Bahuri
"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi.
Lihat Juga :