Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 3 Pria di Pekalongan Ditangkap

Jum'at, 24 November 2023 - 15:36 WIB
loading...
Beli Rokok Pakai Uang...
Tiga pelaku sindikat peredaran uang palsu dengan modus membli rokok di sejumlah warung ditangkap di Pekalongan. Foto/Ist
A A A
PEKALONGAN - Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan. Tak tanggung-tanggung, tiga pelaku berhasil diringkus.

Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan, penangkapan para pelaku ini dilakukan di tempat yang berbeda dan dari pengembangan atas tertangkapnya salah satu pelaku.

“Mereka adalah Rohman (44) dan R (42) yang merupakan warga Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, sementara FM (42) warga Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Rohman merupakan pelaku yang tertangkap pertama kali. Ia saat itu, Rabu (08/11/2023) datang ke bengkel sepeda motor milik Duladi (4) di Desa Sabarwangi, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan untuk mengganti kabel gas sepeda motornya.

Baca Juga: Perampok Penganiaya Wanita Pemilik Salon di Pekalongan Ditangkap

"Sambil menunggu sepeda motornya diperbaiki pelaku membeli rokok di warung yang berada di samping bengkel," jelasnya.

Setelah selesai diperbaiki, pelaku kemudian membayar ongkos bengkel yang dijadikan 1 dengan ongkos beli rokok sebesar Rp42 ribu. Pelaku membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu yang diberikan kepada pemilik warung rokok Duriyah (44) yang selanjutnya memberikan uang kembalian Rp58 ribu kepada pelaku. Setelah menerima uang kembalian, pelaku selanjutnya pergi meninggalkan bengkel.

Lantaran merasa curiga dengan uang yang dibayarkan pelaku, Duriyah kemudian menyampaikan kepada Duladi dan Imam (23) yang merupakan adik Duriyah. “Jadi Duriyah ini sempat melihat dan meraba uang yang dibayarkan pelaku yang diduga adalah uang palsu,” kata AKP Isnovim.

Selanjutnya Duladi dan Imam mengejar pelaku yang sudah meninggalkan bengkel. Duladi mengejar ke arah pasar Kajen, sementara Imam mengejar ke arah Gandarum.

Imam yang mengejar ke arah Gandarum melihat pelaku sedang membeli barang di toko helm dan accesoris milik Giyo (65) yang berada di sebelah selatan terminal Kajen. Imam selanjutnya memberitahu Duladi tentang keberadaan pelaku yang baru saja membeli aksesoris di toko milik Giyo.

Mereka bersama kemudian membuntuti pelaku yang sudah pergi meninggalkan toko helm. Sesampainya di jalan Diponegoro Kajen, mereka memberhentikan pelaku dan menanyakan bahwa uang yang sudah di bayarkan di bengkel dan untuk membeli rokok ialah uang palsu.

“Duladi dan Imam ini kemudian membuka tas milik pelaku dan menemukan beberapa uang palsu di dalam tas. Pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Kajen, dan pelaku juga berbelanja di toko aksesoris milik Giyo dengan menggunakan uang palsu juga pecahan Rp. 100 ribu,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang–barang di toko kemudian melakukan pembayaran dengan uang palsu yang sebelumnya sudah disiapkan, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari uang kembalian dari para penjual.

Dari keterangan pelaku, uang palsu yang diedarkan tersebut didapatkan dari R warga Desa Kwasen Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang. Dari keterangan tersebut, Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, dan pada Kamis (09/11/2023) petugas berhasil mengamankan R di rumahnya.

“Dari pengakuan R, benar telah memberikan uang palsu kepada Rohman untuk diedarkan. Saat diamankan, pelaku masih menyimpan 2 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu,” imbuh Isnovim.

Lebih lanjut, dari penangkapan kedua pelaku, polisi akhirnya berhasil menangkap MF di hari yang sama di rumahnya Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi.

Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 15 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, 1 bungkus rokok, uang tunai Rp. 744 ribu, 1 buah masker, 1 pasang sarung tangan, 1 buah tas selempang dan 1 unit sepeda motor.

Pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Kronologi 2 WN Liberia...
Kronologi 2 WN Liberia Ditangkap terkait Kasus Penipuan Modus Black Dollar
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Viral Pengemudi Mobil...
Viral Pengemudi Mobil Gunakan Lampu Tembak Belakang, Ditangkap Polisi
Sikapi Penangkapan Aktivis...
Sikapi Penangkapan Aktivis Lingkungan di Jateng, PDIP: Preseden Berbahaya bagi Demokrasi
Rekomendasi
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
Biar Anak Nyaman ke...
Biar Anak Nyaman ke Dokter Gigi, Medikids Serpong Hadirkan Beragam Fasilitas
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
Berita Terkini
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved