Buruh Tuntut UMK Naik Rp15%, Pemkot Depok Bahas Bersama Dewan Pengupahan Hari Ini

Senin, 20 November 2023 - 06:49 WIB
loading...
Buruh Tuntut UMK Naik...
Kadisnaker Kota Depok, Sidik Mulyono menyebut UMK 2024 Kota Depok baru akan dibahas melalui rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada hari ini, Senin (20/11/2023). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Depok , Sidik Mulyono menyebut Upah Minimum Kota (UMK) 2024 Kota Depok baru akan dibahas melalui rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada hari ini, Senin (20/11/2023). Adapun rapat pembahasan UMK akan berlangsung tertutup dari awak media.

Diketahui ratusan massa buruh menuntut UMK naik hingga 15% menjadi Rp5.398.551 atau naik Rp700 ribu saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis 16 November 2023.

Baca juga: Pemkot Depok Akan Sampaikan Tuntutan Buruh UMK Naik Rp700.000 ke Kemenaker

"Untuk UMK 2024 Insya Allah akan dibahas pada rapat Depeko pada senin 20 November 2023," ujar Sidik saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).

"Tertutup," imbuhnya menanggapi rapat yang akan berlangsung.

Sidik mengatakan seluruh tuntutan massa buruh telah diterima dan akan disampaikan ke kementerian terkait usai mendapat tanda tangan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

"Seluruh tuntutan tentunya sudah kami terima dan kami sampaikan kepada kementerian terkait melalui surat Wali Kota. Alhamdulillah sudah ditandatangani Pak Wali hari ini, jadi segera akan disampaikan," jelasnya.

Sidik menjelaskan bahwa rapat Depeko berisi dari pihak pemerintah, pekerja, hingga pengusaha nantinya.

"Dewan Pengupahan Kota, terdiri dari pihak pekerja. pengusaha, dan pemerintah (tripartit)," ucapnya.

Lebih lanjut, Sidik menegaskan untuk keputusan naik atau tidak UMK 2024 akan diputuskan bersama Dewan Pengupahan. Kemudian akan dibuatkan surat rekomendasi Wali Kota kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat nantinya.

Baca juga: DPRD Panggil Dinkes Depok Terkait Menu Makanan Cegah Stunting Nasi, Kuah, dan Tahu

"Mengakomodir untuk disampaikan kepada pihak yang berwenang mengambil keputusan nantinya, bukan memutuskan yah. Iya, lalu nanti akan dibuatkan surat rekomendasi Wali Kota Depok kepada Pj Gubernur," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
UMK Pangan Olahan Didorong...
UMK Pangan Olahan Didorong Naik Kelas Lewat Kolaborasi
Pemerintah Buka Kuota...
Pemerintah Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis di 2026
Rekomendasi
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Dewi Perssik Bagikan...
Dewi Perssik Bagikan Kabar Terbaru Tio Pakusadewo usai Dirawat Akibat Gangguan Jantung
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved