Modus Antar Bantuan, Pria di Sampang Cabuli Remaja 14 Tahun

Sabtu, 18 November 2023 - 08:59 WIB
loading...
Modus Antar Bantuan,...
AM (38) warga Desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Madura ditangkap usai mencabuli remaja berinisial AJ (14). Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
SAMPANG - Seorang pria berinisial AM (38) warga desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Madura ditangkap polisi. Ia diringkus karena mencabuli remaja berinisial AJ (14) dengan modus mengantarkan bantuan.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan aksi bejat pelaku terjadi di dalam kamar rumah korban setelah pelaku membantu memasukan sepeda motor nenek korban.

"Berawal pada Hari Rabu sekira pukul 18.30 WIB pelaku bermain ker umah korban dengan modus mengantarkan bantuan ke pada nenek korban, "Katanya Sabtu (18/11/2023)

Sujianto mengungkap pelaku awalnya berbincang santai bersama orang tua dan nenek korban di depan rumahnya. Tidak lama kemudian nenek korban minta tolong kepada pelaku untuk membantu memasukan sepeda motornya ke dalam rumah.



"Pelaku membantu memasukan sepeda motornya di bantu oleh korban dan diletakan di kamar korban." jelasnya.

Setelah meletakkan sepeda motor, ternyata pelaku belum juga keluar dari kamar korban sambil membujuk korban untuk tidak keluar dulu.

"Dengan cara dipaksa pelaku mendorong korban ke tempat tidur dan mengancam sambil menyetubuhi korban," terangnya.

Saat ini pelaku AM (38) ditahan di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut. Selain itu polisi juga mengaman barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan hasil visum repertum.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)