UMP DKI 2024 Ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Paling Lambat 21 November 2023

Jum'at, 17 November 2023 - 15:23 WIB
loading...
UMP DKI 2024 Ditetapkan...
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho memberikan keterangan terkait sidang Dewan Pengupahan DKI, Jumat (17/11/2023). FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Upah Minimum Provinsi ( UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Paling lambat Keputusan Gubernur diumumkan ke publik pada 21 November 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho terkait sidang Dewan Pengupahan DKI yang berlangsung, Jumat (17/11/2023) hari ini.

"Iya pakai Kepgub (Keputusan Gubernur). Kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu Keputusan Gubernur penetapan angkanya berapa UMP DKI. Iya (Keputusan akhir tetap di tangan Gubernur). Kita Dewan Pengupahan kan hanya memberikan saran (rekomendasi ), tapi tetap keputusannya ada di kepala daerah," kata Hari Nugroho kepada awak media di lobi Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Baca juga: Hari Ini, Dewan Pengupahan Serahkan Rekomendasi UMP 2024 ke Pj Gubernur DKI

Heru menjelaskan keputusan final terkait UMP DKI 2024 akan disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta paling lambat pada 21 November 2023.

"Iya, 21, 21 (pengumuman UMP DKI 2024 oleh PJ Gubernur DKI Jakarta)," katanya.

Untuk diketahui, UMP 2023 DKI Jakarta sebesar Rp4,9 juta. Tahun ini massa buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP minimal 15% atau di kisaran angka Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.

Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.



Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Infografis
891 Tentara Israel Tewas...
891 Tentara Israel Tewas Selama Perang pada 2023-2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved