Modus Tawarkan Bakso, Pria di Lampung Tengah Cabuli Anak di Bawah Umur

Jum'at, 17 November 2023 - 14:49 WIB
loading...
Modus Tawarkan Bakso,...
Pria berinisial WA (22) itu ditangkap usai melakukan aksi bejatnya terhadap korban RA (17) di Jalan Mojo Agung, Lampung Tengah. Foto/Ist
A A A
LAMPUNG TENGAH - Modus menawarkan bakso, seorang pria asal Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tega mencabuli anak di bawah umur.

Pria berinisial WA (22) itu ditangkap usai melakukan aksi bejatnya terhadap korban RA (17) di Jalan Mojo Agung, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Selasa (18/7/2023).

"Modus pelaku ini mengajak korban makan bakso," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas bagas Yudhi Kurnia dalam keterangannya, Jumat (17/11).

Nikolas menjelaskan, kejadian itu berawal pada Selasa (18/7) sekitar pukul 20.34 WIB. Pelaku menelepon dan mengajak korban untuk makan bakso.

Dikarenakan korban mengenal pelaku, korban pun tak menaruh rasa curiga, sehingga dia menyetujui ajakan tersebut. Baca Juga: Pencabulan di Lampung Utara Meningkat, Polisi Tengarai Pelaku Terpengaruh Video Dewasa

Setelah pelaku dan korban selesai makan bakso, pelaku membawa korban ke arah Jalan Mojo Agung, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Setibanya di sana, pelaku menghentikan sepeda motornya kemudian memaksa korban dengan cara memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban namun korban menolak," ucapnya.

Sesampainya di rumah, korban berlari sambil menangis, sang ayah pun kaget melihat anaknya menangis setelah pergi bersama dengan pelaku.

Saat ditanya, korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh temannya tersebut. Mendengar hal tersebut, sang ayah tak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Lampung Tengah.

"Menerima laporan tersebut,anggota langsung melakukan penangkapan pada 17 November 2023 di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah tanpa perlawanan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ini Alasan Pemerintah...
Ini Alasan Pemerintah Melarang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial
Rekomendasi
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved