Kakak Wamenkumham Diberhentikan Sebagai Dosen dan ASN di UGM
Rabu, 15 November 2023 - 20:05 WIB
loading...
Eric Hiariej, kakak kandung dari Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej diberhentikan sebagai dosen Fisipol Universi UGM Yogyakarta. Foto/Ilustrasi/Dok. Humas UGM
A
A
A
YOGYAKARTA - Eric Hiariej, kakak kandung dari Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej diberhentikan sebagai dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Eric tersandung dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya pada 2016 yang lalu.
Sekretaris UGM, Andi Sandi ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan teleponnya membenarkan hal tersebut. Menurut Andi pemberhentian Eric tersebut terminologinya bukan dipecat tetapi diberhentikan dari proses sebagai dosen di UGM.
Baca juga: Edward Omar Sharif Hiariej Jadi Tersangka Gratifikasi, Begini Tanggapan Kemenkumham
"Itu bermula dari case (kasus) yang sudah ditulis," kata dia, Rabu (15/11/2023)
Namun menurutnya, pemecatan tersebut tidak serta merta kasus itu dan prosesnya 3-4 tahun. Di mana setelah kemudian menjatuhkan sanksi ke Eric, kemudian ada kewajiban untuk menjalani proses konseling.
Setelah konseling nampaknya ada beberapa catatan dan hasil proses itu kemudian dilakukan pemeriksaan lagi. Hingga akhirnya sampai posisi untuk memperlakukan disiplin kepegawaian terhadap Eric.
"Karena beliau PNS, untuk memutuskan posisinya sebagai PNS itu tidak di UGM tetapi harus ada di kementerian, maka kemudian keluarlah Surat Keputusan (SK) menterinya," terangnya.
Sekretaris UGM, Andi Sandi ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan teleponnya membenarkan hal tersebut. Menurut Andi pemberhentian Eric tersebut terminologinya bukan dipecat tetapi diberhentikan dari proses sebagai dosen di UGM.
Baca juga: Edward Omar Sharif Hiariej Jadi Tersangka Gratifikasi, Begini Tanggapan Kemenkumham
"Itu bermula dari case (kasus) yang sudah ditulis," kata dia, Rabu (15/11/2023)
Namun menurutnya, pemecatan tersebut tidak serta merta kasus itu dan prosesnya 3-4 tahun. Di mana setelah kemudian menjatuhkan sanksi ke Eric, kemudian ada kewajiban untuk menjalani proses konseling.
Setelah konseling nampaknya ada beberapa catatan dan hasil proses itu kemudian dilakukan pemeriksaan lagi. Hingga akhirnya sampai posisi untuk memperlakukan disiplin kepegawaian terhadap Eric.
"Karena beliau PNS, untuk memutuskan posisinya sebagai PNS itu tidak di UGM tetapi harus ada di kementerian, maka kemudian keluarlah Surat Keputusan (SK) menterinya," terangnya.
Lihat Juga :