Perindo Sesalkan Aksi Lurah Larang Sosialisasi Calon Wali Kota Bandar Lampung

Kamis, 06 Agustus 2020 - 18:00 WIB
loading...
Perindo Sesalkan Aksi...
Perindo sesalkan aksi lurah yang mlarang sosialisasi Calon Wali Kota Bandar Lampung. Foto SINDOnews
A A A
BANDAR LAMPUNG - Partai Perindo Kota Bandar Lampung menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Aparat Sipil Negara (ASN) dalam hal ini oknum lurah yang telah melarang warga berkumpul saat acara sosialisasi bakal pasangan calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, baru-baru ini.

Sekretaris Perindo Kota Bandar Lampung Eka Tiara Chandrananda mengatakan, lurah merupakan lembaga yang independen dan mengayomi masyakarat. Sehingga tindakan yang dilakukan oknum lurah tersebut telah menciderai nilai-nilai HAM dan Demokrasi.

“Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Selain diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam Pasal 28 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” jelas Eka, melalui pesan tertulis.

Selain itu, lanjutnya, hal ini juga diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Pasal 24 ayat (1) UU HAM, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.(Baca:Ini Pertimbangan Perindo Dukung Yusuf-Tulus di Pilwalkot Bandar Lampung)

“Berdasarkan Perangkat Hukum Negara Republik Indonesia yang melindungi Hak Asasi setiap warganya untuk berkumpul dan berpendapat, maka melihat berbagai peristiwa pelarangan oleh oknum lurah kepada tim sukses, dan bahkan Bakal Calon Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar dan Bakal Calon Wakil Walikota Bandar Lampung Tulus Purnomo untuk berkumpul,” terangnya.

Padahal, tambah dia, di masa New Normal Pandemi Covid 19 ini, yang tidak lagi mengarantina warga, telah membolehkan/membebaskan kembali warga untuk melakukan aktivitas seperti sedia kala asalkan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Termasuk seperti, diperbolehkan lagi ibadah di tempat-tempat ibadah, menyelenggarakan hajatan, arisan, dan perkumpulan lainnya.

Di samping itu, pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota yang akan bersosialisasi tersebut tidak melanggar aturan hukum yang ada. “Mereka masih bebas untuk melakukan sosialisasi sebelum adanya Penetapan Calon oleh Komisi Pemilihan Umum,” ucap dia. Sehingga, lanjutnya, larangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut tidak berdasar, karena sejatinya negara menjamin kebebasan setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat.

“Berdasarkan peristiwa dan dasar hukum tersebut, Partai Perindo Kota Bandar Lampung dengan tegas menolak setiap tindakan dan perilaku yang melawan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, Partai Perindo Kota Bandar Lampung meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil tindakan tegas atas situasi pelanggaran ini," tegasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Rekomendasi
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved