Segera Disidang, Anak Tikam Ibu Kandung hingga Tewas di Tapos Depok Terancam Hukuman Mati

Selasa, 14 November 2023 - 08:55 WIB
loading...
Segera Disidang, Anak...
Kasus anak tikam ibu kandung hingga tewas di Tapos Depok segera masuk persidangan. Tersangka Rifqi Azis Ramadhan alias Azis (23) terancam hukuman mati. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Kasus anak tikam ibu kandung hingga tewas dan lukai ayah di Tapos Depok segera masuk persidangan. Tersangka Rifqi Azis Ramadhan alias Azis (23) terancam hukuman mati.

"Berkas perkara dengan tersangka Rifki Azis Ramadhan alias Azis bin Bakti Azis Munir (23), yang disangkakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai surat Nomor B 27621/M.2.20/EOH.1/11/2023 tertanggal 8 November 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Arief Ubaidillah, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Anak Tusuk Ayah Kandung di Cimanggis Gara-gara Emosi Harta Keluarga Mau Dijual

Diketahui, Azis melakukan aksi penikaman itu rumah mereka Jalan Bakti ABRI, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Kamis 10 Agustus 2023. Azis menikam ibu kandungnya SW (43) hingga tewas dan melukai sang ayah BA.

Arief mengatakan, tersangka Azis disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandung dan sang ayah. Sehingga Azis terancam hukuman mati.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Bingung Ditanya Pleidoi

"Menyatakan bahwa tersangka Rifki Azis Ramadhan disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya dan kekerasan fisik terhadap ayah kandungnya. Tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, dengan dua perbuatan pidana dan dua korban," ujarnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa penyidik dijadwalkan menyerahkan tersangka Azis dan barang bukti ke Kejari Depok.

"Penyidik dijadwalkan besok Selasa (14 November 2023) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok besok, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera," tuturnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
Rekomendasi
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Extraordinary House of Broken Hearts Eksklusif di V+Short
Berita Terkini
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Infografis
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved