Lapas Binjai Diusulkan Raih Predikat WBK dan WBBM

Kamis, 06 Agustus 2020 - 16:08 WIB
loading...
Lapas Binjai Diusulkan...
Lapas Binjai Diusulkan Raih Predikat WBK dan WBBM. Foto/SINDOnews/Aminoer Ras
A A A
BINJAI - Tim Penilai Nasional mengusulkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Selain Lapas Binjai, juga ada 19 satuan kerja lain di Sumut yang diusulkan mendapat predikat WBK dan WBBM.

Ini diketahui dari kegiatan penguatan pemenuhan data dukung dan rekomendasi perbaikan TPI menuju WBK, belum lama ini.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Sutrisno bersama Tim Sekretariat ZI.

Pada kesempatan ini, Tim Sekretariat ZI Kanwil Kemenkumham Sumut juga mengundang Staf Ahli Bidang Sosial Menteri Hukum dan HAM, Mien Usihen untuk memberikan penguatan.

Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural dan tim pokja wbk/wbbm pada masing-masing satuan kerja.

Mengawali arahannya, Sutrisno didampingi Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba dan Kepala Divisi Imigrasi Silvester Sili Laba menyampaikan, kepada seluruh Tim Pokja Pembanguan Zona Integritas WBK/WBBM untuk tetap semangat dan menyatukan tekad dalam mempersiapkan pembangunan Zona Integritas menuju satker WBK/WBBM.

Sutrisno mengajak, untuk memperbaiki terkait sarana inovasi yang ada. Juga disarankan untuk memberikan perhatian terkait sarana pelayanan publik yang ada seperti area parkir. Di mana area tersebut merupakan titik yang rentan pungutan.

“Saya tegaskan agar memperhatikan sarana layanan publik. Salah satunya tidak ada lagi pungutan biaya parkir, WBK tidak ada itu. Namun, tetap diatur parkirnya,” tegas Sutrisno.

Sementara, Mien Usihen mengingatkan agar Tim Pokja Pembanguan Zona Integritas WBK/WBBM untuk segera memenuhi data dukung yang terbaru apabila masih ada kekurangan dengan memanfaatkan waktu yang ada.

Juga menjelasan terkait pemahaman ZI, kemudian memberikan arahan terkait upload atau pemenuhan kembali data dukung di ERB agar data dukung yang di upload sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Baca juga: Tangki Pengangkut BBM Pertamina Meledak Warga Semburat)

Terkait dengan persiapan penilaian agar menonjolkan area perubahan yang dilakukan, dan dilakukannya publikasi terkait dengan inovasi-inovasi yang ada melalui media sosial. (Baca juga: 23 Peluru Tajam Ditemukan Petugas Kebersihan di Pematangsiantar)

“Ini ada tenggang waktu yaitu tanggal 21 Juli 2020 kemarin sampai 31 Juli 2020, untuk memenuhi data dukung terbaru. Segera lengkapi dan perbaharui semua data dukung dan dokumen yang masih kurang dan perhatikan juga agar data dukung di-upload sesuai ketentuan. Jangan lupa publikasikan kepada masyarakat inovasi yang telah dibuat dengan memanfaatkan media sosial," pungkas Mien Usihen.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)