Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya yang Masih SMP Melayani Pria WNA

Minggu, 12 November 2023 - 11:20 WIB
loading...
Terlilit Pinjol Rp100...
Seorang ibu di Depok berinisial D (41) tega menjual diri anaknya yang masih di bawah umur kepada pria warga negara asing (WNA) berinisial T. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Seorang ibu di Depok berinisial D (41) tega menjual diri anaknya yang masih di bawah umur kepada pria warga negara asing (WNA) berinisial T. Korban sudah melayani nafsu bejat T sebanyak empat kali.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati menyebutkan, perkenalanT denganD berawal ketika pria WNA itu sering meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART). Satu ketika D dalam keadaan terlilit utang pinjaman online (pinjol) sekitar Rp100 juta.

Baca Juga: Polisi Buru WNA Berinisial N Perekam Video Mesum Anak di Bawah Umur

"Tahun 2021 pelaku D sudah mengenal pelaku T (WNA), sering minta bantuan untuk dicarikan ART. Pada tahun 2022 pelaku D butuh uang karena banyak utang (online), akhirnya pelaku D menawarkan korban (anaknya) kepada pelaku T. Selanjutnya Pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," kata Nur saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Pelaku D menjual diri anaknya yang berusia 14 tahun itu ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Pelaku D telah bertransaksi dengan T kurang lebih 4 kali dan mendapat uang jutaan rupiah.

"Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," ucapnya.

Baca Juga: Sosok Mami Icha, Wanita Muda Mucikari Prostitusi Anak yang Diduga Punya Jaringan Besar

Nur menyebutkan, atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.

"Untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved