Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya yang Masih SMP Melayani Pria WNA
Minggu, 12 November 2023 - 11:20 WIB
loading...
Seorang ibu di Depok berinisial D (41) tega menjual diri anaknya yang masih di bawah umur kepada pria warga negara asing (WNA) berinisial T. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Seorang ibu di Depok berinisial D (41) tega menjual diri anaknya yang masih di bawah umur kepada pria warga negara asing (WNA) berinisial T. Korban sudah melayani nafsu bejat T sebanyak empat kali.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati menyebutkan, perkenalanT denganD berawal ketika pria WNA itu sering meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART). Satu ketika D dalam keadaan terlilit utang pinjaman online (pinjol) sekitar Rp100 juta.
Baca Juga: Polisi Buru WNA Berinisial N Perekam Video Mesum Anak di Bawah Umur
"Tahun 2021 pelaku D sudah mengenal pelaku T (WNA), sering minta bantuan untuk dicarikan ART. Pada tahun 2022 pelaku D butuh uang karena banyak utang (online), akhirnya pelaku D menawarkan korban (anaknya) kepada pelaku T. Selanjutnya Pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," kata Nur saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Pelaku D menjual diri anaknya yang berusia 14 tahun itu ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Pelaku D telah bertransaksi dengan T kurang lebih 4 kali dan mendapat uang jutaan rupiah.
"Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," ucapnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati menyebutkan, perkenalanT denganD berawal ketika pria WNA itu sering meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART). Satu ketika D dalam keadaan terlilit utang pinjaman online (pinjol) sekitar Rp100 juta.
Baca Juga: Polisi Buru WNA Berinisial N Perekam Video Mesum Anak di Bawah Umur
"Tahun 2021 pelaku D sudah mengenal pelaku T (WNA), sering minta bantuan untuk dicarikan ART. Pada tahun 2022 pelaku D butuh uang karena banyak utang (online), akhirnya pelaku D menawarkan korban (anaknya) kepada pelaku T. Selanjutnya Pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," kata Nur saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Pelaku D menjual diri anaknya yang berusia 14 tahun itu ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Pelaku D telah bertransaksi dengan T kurang lebih 4 kali dan mendapat uang jutaan rupiah.
"Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," ucapnya.
Lihat Juga :