Tersandung Rp55 Miliar, Mantan Jaksa Pengacara Negara Ditahan

Senin, 16 Oktober 2017 - 21:10 WIB
Tersandung Rp55 Miliar, Mantan Jaksa Pengacara Negara Ditahan
Tersandung Rp55 Miliar, Mantan Jaksa Pengacara Negara Ditahan
A A A
PINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menahan Syafei, mantan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batam, Senin (16/10/2017) malam. Syafei ditahan karena tersandung kasus dugaan korupsi dana asuransi kesehatan (Askes) dan tunjangan hari tua (THT), tunjangan harian lepas (THL) Pemko Batam dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ).

Syafei dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang setelah diperiksa sebagai tersangka selama 9 jam lebih. Dia diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 hingga 19.30 Wib sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan berjalan panjang, penyidik memutuskan agar Syafei ditahan.

Saat hendak ditahan oleh penyidik, Syafei meneteskan air matanya. Ia tak menyangka akan mendekam di sel tahanan akibat perbuatannya. Saat keluar dari ruangan penyidik, Syafei masih mengenakan seragam kejaksaan.

Ia hanya diam saja, tidak ada sepatah katapun keluar dari mulutnya terkait pemahamannya. Untuk menghindari wartawan, Syafei langsung buru-buru menaiki mobil tahan dan meluncur ke Rutan Tanjungpinang.

Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka mengatakan, berdasarkan pendapat penyidik dilakukan penahanan salah satu tersangka guna mempercepat penyelesaian berkas perkara tersangka. Penahan ini dilakukan supaya kedua tersangka tidak saling mempengaruhi satu sama lainnya untuk mempersulit penyelesaian perkaranya.

"Ditahan untuk mempercepat penyelesaian perkaranya," kata Yunan di kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang.

Dai menyampaikan, untuk tersangka Mohammad Nasihan pengacara PT BAJ sampai sekarang telah dipanggil untuk memenuhi keterangan sebagai saksi untuk tersangka Syafei dan keterangan sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak pernah datang memenuhi panggilan. Dia menegaskan pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Nasihan.

"Surat pencekalannya sudah dikeluarkan Kejaksaan Agung di seluruh Indonesia. Sekarang tim kita sedang di lapangan mencari Nasihan," ujar dia.

Disinggung terkait aliran dana yang dikorupsi oleh kedua tersangka, kata Yunan, uang sebesar Rp55 miliar banyak digunakan oleh kedua tersangka berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Uangnya sudah ke mana-mana digunakan oleh kedua tersangka," kata dia.

Lanjut, kata Yunan, khusus untuk tersangka Nasihan pihaknya telah mendengar gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Menurut dia, upaya praperadilan yang diajukan oleh tersangka, bagi Kejati akan lebih bagus dan supaya perkaranya menjadi transparan terkait kinerja kejaksaan.

"Kita sudah prediksi terkait praperadilannya, kita sudah siap menghadapinya dan tidak ada masalah. Kita optimis menghadapinya," ujar dia.

Dalam kasus ini, kedua tersangka yakni, Nasihan selaku Penasehat Hukum PT Asuransi Jiwa Bumi (BAJ) Asih Jaya dan Syafei merupakan mantan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batam. Pegawai Pemko Batam kemungkinan tak akan bisa menikmati dana asuransi kesehatan (Askes) dan tunjangan hari tua (THT) dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ). Pasalnya, dana Rp55 miliar di rekening bersama dikorupsi Nasihan dan Syafei, tinggal Rp165 juta.

Yunan menjelaskan, modus kedua tersangka melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menarik dana dari rekening tabungan bersama nomor 1220056789996 yang dipindahbukukan ke rekening giro nomor 1220056778999 dalam kurun waktu 3 Oktober 2014 sampai 13 Mei 2015. Penarikan dana dilakukan kedua tersangka tanpa ada perintah dan pemberitahuan dari kuasa hukum Pemko Batam.

Uang Rp55 miliar tersebut merupakan pembayaran sebagian kewajiban PT BAJ yang ditempatkan dalam rekening bersama atas nama kedua tersangka pada rekening PT Bank Mandiri Cabang Menteng, Jakarta Pusat. “Kedua tersangka bersekongkol melakukan penarikan dana itu kurang lebih sebanyak 31 transaksi,” kata dia.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6507 seconds (0.1#10.140)