Gaga-gara Foto Meme di HP, Driver Ojol Hajar Teman Akrabnya Pakai Pisau Cutter dan Piringan Cakram

Selasa, 07 November 2023 - 15:43 WIB
loading...
Gaga-gara Foto Meme...
Dua driver ojek online (ojol) yang merupakan teman dekat, ribut gara-gara foto meme. Pelaku menghajar temannya menggunakan pisau cutter dan peringan cakram. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Dua driver ojek online (ojol) yang merupakan teman dekat, ribut gara-gara foto meme. Pelaku menghajar temannya menggunakan pisau cutter dan peringan cakram.

Kejadian ini berlangsung di sebuah kontrakan Kavling Pos RT 09/RW 06, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yuliati menjelaskan, pelaku merupakan Anang (24) dan korbannya Aditya (21). Kejadian bermula saat Anang datang ke rumah kontrakan Aditya pada Jumat (3/11/2023).

Keduanya awalnya asyik mengobrol sejak pukul 20..30 WIB. Namun pada pukul 02.30 WIB, korban tertidur lantaran sudah mengantuk.

"Saat korban tertidur, pelaku membuka HP (hanphone) milik korban," ucap Yuliati kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Sadis! Siswa MTs di Garut Sayat Leher Teman Pakai Cutter hingga Tewas

Saat membuka HP milik Aditya, pelaku Anang kaget menemukan foto dirinya dijadikan meme dan diejek sebagai maling HP. Anang langsung naik pitam.

"Pukul 04.30 WIB ketika korban terbangun pelaku menanyakan apa maksud foto tersebut. Pelaku kemudian melukai korban dengan pisau cutter," ungkap Yuliati.

Aditya yang ingin membela diri mencoba mengambil pisau cutter dari tangan Anang. Namun, Anang malah mengambil alat lainnya, yakni piringan cakram untuk menghantam temannya itu.

Setelah itu, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik Anang. Korban yang tak berdaya sempat mencoba mengejar pelaku hingga akhirnya pingsan.

"Korban mencoba mengejarnya dan berteriak minta tolong. Tidak lama kemudian korban pingsan dan pelaku melarikan diri," tuturnya.

Beberapa saksi sempat melihat kejadian tersebut. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi kemudian melakukan olah TKP hingga akhirnya memangkap pelaku Anang pada pukul 17.00 WIB.

"Anggota Opsnal mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan berikut barang bukti yang telah diambil oleh pelaku serta senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Anang kini ditahan di Polsek Bekasi Utara. Anang disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Rekomendasi
Maroko Temani Brasil...
Maroko Temani Brasil ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Haiti Tersingkir
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Tembus 32 Besar, Qatar Tersingkir
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved