Jual Anak di Bawah Umur, Alena Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 02 Oktober 2017 - 20:12 WIB
Jual Anak di Bawah Umur, Alena Divonis 4 Tahun Penjara
Jual Anak di Bawah Umur, Alena Divonis 4 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Tangis Alena Suhartati (26), pecah setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Warga Jalan Galis, Lantek Barat, Bangkalan ini, dinilai terbukti bersalah atas perkara perdagangan orang.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Tirta 2 tersebut, ketua majelis hakim Sifa' Urasyidin menyatakan, Alena yang berprofesi sebagai pemandu lagu ini tertangkap menjual perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2, juncto Pasal 17 UU No 35/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar norma agama serta meresahkan masyarakat,” kata hakim Sifa, Senin (2/10/2017).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo yang menuntut terdakwa enam tahun penjara. Atas vonis tersebut, JPU masih belum berencana mengambil upaya hukum lanjutan.

Pertimbangan yang meringankan hukuman, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan tidak berbelit-belit. “Hukuman ini terlalu berat bagi saya. Saya masih punya anak. Bagaimana nasib anak saya,” kata Alena sembari tak kuasa membendung air matanya.

Kasus ini bermula saat Selasa 4 April 2017 sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya tindak pidana perdagangan manusia dengan korban anak di bawah umur. Saat itu, terdakwa ini menawarkan NL yang masih berusia 17 tahun ini diantarkan ke kamar hotel Semut di Jalan Samudra.

Saat ditangkap, terdakwa mengaku telah menjual NL dengan tarif Rp500.000 pada pria hidung belang. Dari jumlah uang yang diterima terdakwa, sebesar Rp400.000 diberikan pada NL.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4019 seconds (0.1#10.140)