Iseng Sebut Warga Baubau PKI, Pengguna Facebook Diamankan Polisi
A
A
A
BAUBAU - Karena iseng menggunggah status di Facebook dengan kalimat semua warga Baubau PKI, SM (27) seorang pengguna media sosial di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi di rumahnya Sabtu (30/9/2017). Sebelumnya dalam unggahan status diakun Facebook pribadinya "Deni Denis" yang memuat ujuran kebencian dengan kalimat menyebut warga Baubau semunya PKI "Orang Baubau Semuanya PKI". Status itu diunggah Sabtu dini hari.
Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam mengatakan, status yang dibuatnya tersebut kemudian ramai diperbincangkan oleh warganet dan ramai-ramai mencari pemilik akun Facebook tersebut.
“SM diamankan di rumahya di Seputaran Lorong SKB, Kota Baubau, Sabtu pagi. Kemudian dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif SM membuat status dengan ujaran kebencian tersebut,” kata Kapolres.
Ketika diperiksa polisi SM mengaku hanya sebatas iseng menggunggah status tersebut. Hal itu dikarenakan warganet memasang status menonton film PKI yang diputar kembali di televisi.
“Saat ini status SM masih sebatas diamankan. Motifnya mengunggah tulisan itu juga masih didalami. polisi juga tetap akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Termasuk pasal apa yang akan dikenakan kepada SM. SM yang juga warga Baubau tersebut juga berpotensi dijerat Undang-Undang ITE,” tandasnya.
Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam mengatakan, status yang dibuatnya tersebut kemudian ramai diperbincangkan oleh warganet dan ramai-ramai mencari pemilik akun Facebook tersebut.
“SM diamankan di rumahya di Seputaran Lorong SKB, Kota Baubau, Sabtu pagi. Kemudian dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif SM membuat status dengan ujaran kebencian tersebut,” kata Kapolres.
Ketika diperiksa polisi SM mengaku hanya sebatas iseng menggunggah status tersebut. Hal itu dikarenakan warganet memasang status menonton film PKI yang diputar kembali di televisi.
“Saat ini status SM masih sebatas diamankan. Motifnya mengunggah tulisan itu juga masih didalami. polisi juga tetap akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Termasuk pasal apa yang akan dikenakan kepada SM. SM yang juga warga Baubau tersebut juga berpotensi dijerat Undang-Undang ITE,” tandasnya.
(sms)