Mahasiswa Untan Gelar Diskusi soal Putusan MK, Buka Peluang Politik KKN

Jum'at, 03 November 2023 - 20:05 WIB
loading...
Mahasiswa Untan Gelar...
Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) menggelar diskusi terbuka menyikapi putusan MK terkait usia capres-cawapres yang controversial, Kamis (2/11/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
PONTIANAK - Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Kalimantan Barat menggelar diskusi terbuka. Diskusi ini untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia capres-cawapres yang kontroversial.

Diskusi terbuka membahas keresahan terkait putusan MK yang mencederai cita-cita luhur demokrasi. Di mana Reformasi 1998 lahir agar Indonesia bebas intervensi dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Perkara ini sejak awal memang sudah salah. Soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres), ini merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan legislatif selaku pembuat UU, bukan MK. Tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap motif dibalik gugatan dan pengabulan gugatan UU ini, kata Syainullah mahasiswa Untan dan pemantik diskusi, Kamis (2/11/2023).

Syainullah menambahkan, pada dasarnya MK dibentuk sebagai wadah yang bersikap netral untuk menampung kebijakan atau persoalan politik yang dirasa tidak adil dan berpihak pada kepentingan bersama agar dapat diselesaikan melalui penyelesaian hukum. Namun justru kini sikap MK menjadi suatu kegamangan tersendiri ketika menerima gugatan tersebut yang dirasa sarat akan kepentingan kelompok terterntu.

Ini sangat membahayakan jika mempertimbangkan kondisi politik saat ini. Bahkan sekali dapat menyebabkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat. “Seharusnya Anwar Usman selaku ketua MK sadar akan posisinya sebagai penengah konflik, jangan malah menimbulkan kegaduhan menuju kontestasi Pemilu 2024,” tandasnya.

Sekjen Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Leonardo Martin turut mempertanyakan putusan MK tersebut yang tidak memiliki legal reasoning yang jelas. Terutama ketika Anwar Usman menolak gugatan batasan usia minimal tapi justru menambahkan syarat tambahan yang jelas merujuk kepada kepentingan tertentu.

“Saya bingung ya, soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini tidak memiliki kejelasan jika mengacu pada prinsip ratio decidendi. Akibatnya amar putusan yang dimaksud berujung pada kerancuan yang tidak mendasar pada legal reasoning yang jelas,” tegasnya.

Usai diskusi terbuka, pembicara maupun peserta bersama-sama sepakat menolak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia. Putusan tersebut membuka peluang budaya politik KKN serta melangkahi wewenang MK yang tidak seharusnya dilakukan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerakan Musyawarah Revitalisasi...
Gerakan Musyawarah Revitalisasi Pangan Lokal Digagas di Cinere
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
Serap Aspirasi Gen Z,...
Serap Aspirasi Gen Z, Aksan-Rustam: Rangkul Semua Elemen Bangsa untuk Bangka Lebih Maju
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Rekomendasi
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Memuat Kalimat Syahadat,...
Memuat Kalimat Syahadat, Bendera Arab Saudi Tak Menyentuh Tanah di Piala Dunia 2026
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
MU Buka Peluang Juarai...
MU Buka Peluang Juarai Liga Primer Usai Bekuk Leeds 6-2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved