Polisi Temukan 7 Kerangka Janin usai Kuras Septic Tank Rumah Aborsi di Jaktim

Jum'at, 03 November 2023 - 15:08 WIB
loading...
Polisi Temukan 7 Kerangka...
Polisi melakukan penyedotan septic tank dalam olah TKP rumah aborsi di Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, Jaktim, Kamis 2 November 2023. Foto/Irfan Maruf/MNC Media
A A A
JAKARTA - Polisi melakukan penyedotan septic tank dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah aborsi di Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis 2 November 2023. Polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah tulang janin yang dibuang.

"Pada proses penydikan dilakukan olah TKP yang patut diduga bahwasanya tempat pembuangan janin di alamat Jaktim tersebut di septic tank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Kemudian penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama dengan puslabfor dan kedokteran forensik. Dalam pengurasan tersebut penyidik menemukan tujuh yang diduga merupakan kerangka janin.

"Didapat ada tujuh yang diduga tujuh kerangka janin," tambahnya.Baca juga: Polisi Geledah Rumah Aborsi Ilegal di Jaktim, 4 Orang Ditangkap

Saat ini pihaknya masih dilakukan proses pendalaman untuk mengetahui berapa lama rumah aborsi tersebut berjalan dan berapa orang yang telah melakukan aborsi.

Saat ini sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya IS, A, AF, dan RF. Peran IS dalam kasus ini sebagai dokter yang melakukan aborsi. Untuk A sebagai asisten IS dan AF menjadi perekrut. Sementara RF perannya membuang janin. Mereka semua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 428 Ayat 1 juncto Pasal 60 Ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 439 dan/atau Pasal 441 Ayat 2 juncto 312 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 299 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Rekomendasi
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved